Indonesia Pushes High-Integrity Jurisdictional REDD+ Carbon Market Framework

Indonesia meningkatkan upaya untuk membangun pasar karbon REDD+ yang berintegritas tinggi, memposisikan perdagangan karbon hutan sebagai instrumen pendanaan utama untuk mendukung restorasi hutan besar-besaran, konservasi, dan target iklim di bawah komitmen COP30-nya.

Inisiatif tersebut dikumpulkan selama Lokakarya Pasar Karbon Hutan Nasional: permusuhan Transaksi JREDD+ melalui Kerangka Hukum dan Kebijakan yang diadakan di Jakarta pada hari Selasa (26 Mei 2026), yang mempertemukan pejabat pemerintah, administrasi provinsi, perwakilan sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, dan mitra internasional.

 

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Berkelanjutan di Kementerian Kehutanan Indonesia, Laksmi Wijayanti, mengatakan pemerintah memandang pasar karbon sebagai mekanisme pembiayaan strategi untuk membantu mencapai target kehutanan dan iklim Indonesia yang bertujuan, termasuk restorasi dan rehabilitasi setidaknya 12 juta hektar lahan terdegradasi, perlindungan sekitar 50 juta hektar hutan alami, mencakup kehutanan sosial di 8,3 juta hektar, dan pengakuan resmi 1,4 juta hektar hutan adat.

“Tujuan-tujuan ini membutuhkan sumber daya yang sangat besar yang tidak hanya dapat bergantung pada pembiayaan pemerintah. Pasar karbon menyediakan instrumen pembiayaan alternatif untuk mendukung tindakan kolaboratif yang melibatkan semua pemangku kepentingan,” kata Laksmi.

Ia menegaskan bahwa pengembangan pasar karbon di Indonesia harus berlandaskan integritas lingkungan yang tinggi, transparansi, dan mekanisme pembagian manfaat yang adil untuk memastikan masyarakat lokal dan pemangku kepentingan hutan menerima insentif yang berarti.

Menurut Laksmi, Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 diberlakukan untuk memberikan landasan hukum bagi perdagangan karbon hutan sebagai bagian dari strategi pengurangan emisi Indonesia yang lebih luas.

Namun, ia mengakui bahwa penerapan mekanisme REDD+ di bawah persetujuan tertentu akan membutuhkan sistem tata kelola yang lebih kuat, kerangka kerja pemantauan yang transparan, dan partisipasi pemangku kepentingan yang luas.

“Kami percaya REDD+ memuat hal yang dapat menjembatani pasar karbon sukarela dan kepatuhan sekaligus memastikan upaya mitigasi pada skala proyek dan ekosistem terintegrasi dengan baik dan manfaatnya didistribusikan secara adil,” katanya.

Para mitra internasional juga menyoroti pentingnya memperkuat kepercayaan, perlindungan, dan integritas pasar seiring dengan bergeraknya Indonesia menuju pelaksanaan transaksi REDD+ di bawah pengumuman tertentu.

 

Menteri Penasihat (Pembangunan) Kedutaan Besar Inggris, Peter Rajadiston, mengatakan bahwa regulasi yang dapat diprediksi dan transparan akan sangat penting untuk menjadikan pasar karbon hutan Indonesia layak untuk investasi.

“Kami sangat merekomendasikan upaya untuk mengoperasionalkan penataan bertingkat melalui panduan menteri yang jelas dan praktis, memastikan bahwa sistem tersebut dapat diprediksi, transparan, dan layak investasi,” kata Peter.

“Namun, kesuksesan tidak akan diukur hanya oleh sistem teknis saja. Kesuksesan akan ditentukan oleh pembangunan kepercayaan — kepercayaan bahwa manfaat dibagi secara adil, kepercayaan bahwa aturan yang jelas dan diterapkan secara konsisten, dan kepercayaan bahwa semua pemangku kepentingan memiliki peran yang berarti,” tambahnya.

Pemerintah Inggris saat ini mendukung beberapa inisiatif pasar hutan dan karbon di Indonesia, termasuk program GREEN for Riau di bawah Program UN-REDD, dukungan penetapan harga karbon melalui inisiatif UK PACT, dan pengembangan sistem pemantauan hutan di bawah program AIM for Forest.

Peter mengatakan tujuan bersama adalah untuk mengembangkan pasar karbon yang berintegritas, pengurangan emisi yang nyata, perlindungan hutan dan lahan gambut, serta manfaat nyata bagi masyarakat setempat.

Sementara itu, Kepala Kantor Koordinator Tetap PBB di Indonesia, Matthew David Johnson-Idan, menggambarkan hutan Indonesia sebagai aset nasional sekaligus barang publik global karena menyatukan dalam penyimpanan karbon, perlindungan keanekaragaman hayati, pengaturan air, dan mata pencaharian masyarakat.

Ia mencatat bahwa sekitar 60% dari target pengurangan emisi Indonesia di bawah Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (NDC) diharapkan berasal dari sektor kehutanan dan tata guna lahan.

Johnson-Idan mengatakan bahwa diterbitkannya Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 menandai hal yang tidak penting dalam memperkuat kerangka pasar karbon nasional Indonesia.

“Ini memberikan landasan penting bagi perdagangan karbon di sektor kehutanan, mencakup tata kelola, pelaksanaan proyek, pemantauan, verifikasi, dan partisipasi pemangku kepentingan,” katanya.

Menurutnya, tantangan selanjutnya adalah mengubah kerangka peraturan ke dalam transaksi yang kredibel yang didukung oleh sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV) yang kuat, regulasi yang transparan, pengamanan, dan mekanisme untuk mencegah pencatatan ganda.

“Pasar karbon harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus bagi iklim,” katanya. “Ujian sebenarnya adalah apakah hasilnya tercapai — mengurangi emisi, melindungi ekosistem, dan memastikan manfaatnya dibagi secara inklusif.”

Perserikatan Bangsa-Bangsa, melalui badan-badan termasuk UNEP, FAO, dan Program UN-REDD, berjanji untuk terus mendukung Indonesia dalam memperkuat kesiapan untuk pasar karbon hutan yang berintegritas tinggi.

Lokakarya ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan aturan operasional dan teknis yang lebih baik untuk implementasi REDD+ di tingkat yang dipasarkan di Indonesia, sekaligus memperkuat posisi negara ini sebagai calon pemimpin global dalam pasar karbon hutan yang berintegritas tinggi. ***

 

Indonesia Pushes High-Integrity Jurisdictional REDD+ Carbon Market Framework

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top