Pada Senin, 28 Desember 2020, terdapat masyarakat yang akan menyerahkan satwa sejenis labi labi. Berdasarkan berita tersebut maka Petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV Dumai, Balai Besar KSDA Riau, dan yayasan pencinta hewan “PANDU” segera bergerak menuju lokasi di Jl Meranti Laut, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai untuk melakukan evakuasi.
Tim menemui warga tersebut yang bernama Suheri. Berdasarkan informasi beliau, satwa tersebut ditemukan dari parit depan rumah oleh anaknya dan dimasukan ke dalam kolam. Namun, kemudian beliau berpikir bahwa satwa tersebut adalah satwa dilindungi. Hal tersebut membuat Suheri langsung menghubungi pihak Balai Besar KSDA Riau untuk menyerahkan hewan tersebut.
Satwa kemudian dibawa ke kantor SKW IV untuk diidentifikasi, hasil identifikasi lebih lanjut oleh petugas adalah satwa liar jenis labi-labi (Amyda cartilaginea) yang merupakan satwa tidak dilindungi tetapi termasuk dalam Appendix II CITES, dimana untuk pemanfaatannya sesuai dengan kuota tangkap di Provinsi atau wilayah kerja KSDA yang mempunyai potensi labi-labi. Kuota ini ditetapkan oleh Ditjen KSDAE setiap tahunnya. Berat badan labi-labi yang diserahkan bapak Suheri adalah 12,8 kg, berjenis kelamin betina dan kondisi sehat.
Sebelum dilepasliarkan, akan dipastikan terlebih dahulu lokasi yang tepat untuk habitat labi – Labi tersebut.
Sumber: Balai Besar KSDA Riau
Artikel ini telah tayang di menlhk.go.id dengan judul: BBKSDA Riau Bersama Mitra Melakukan Penyelamatan Labi-labi”