Tropical Rainforest Conservation Act (TFCA) Sumatera melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan restorasi berbasis masyarakat yang dilakukan Yayasan Pusat Informasi Lingkungan Indonesia (PILI) di Desa Srimenanti, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, diawali dengan pertemuan bersama kelompok masyarakat pada Minggu (20/06/2021) di Pondok Restorasi pukul 19.00 – 22.00 WIB dan dihadiri oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Rimba Jaya untuk mendiskusikan kegiatan kelompok, diantaranya peningkatan usaha dan restorasi. Dalam pertemuan ini juga dibahas mengenai kendala yang dihadapi kelompok.
Kegiatan dilanjutkan keesokan harinya di salah satu blok penanaman (petak 1) yang termasuk dalam Resort Sekincau, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), untuk melihat kondisi tanaman restorasi yang ditanam di sela-sela tanaman kopi milik masyarakat. Dalam kegiatan ini, tim TFCA dan PILI didampingi oleh Masyarakat Mitra Polisi Hutan (MMP).
Asep, salah satu MMP mengatakan mereka biasanya melakukan patroli dan juga penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pemanfaatan kawasan konservasi, termasuk batas di mana masyarakat dapat membuka lahan perkebunan.
Acara monev dilanjutkan pada Selasa (22/06/2021) di Kantor Lapangan PILI di Kota Agung, untuk entry meeting dan juga membahas mengenai tertib administrasi. Selanjutnya, dilakukan diskusi dengan Kepala Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan dan staf pengelola TNBBS lainnya.
Kegiatan monev disambung pada Rabu (23/06/2021) di Kantor Pundi Sumatera Fasilitator Wilayah Selatan untuk mendiskusikan strategi, rekomendasi, dan tindak lanjut kegiatan selama sepuluh bulan berikutnya. Kegiatan ini sekaligus menutup rangkaian acara monitoring dan evaluasi dari TFCA.
Yayasan PILI merupakan mitra pelaksana TFCA yang difasilitasi Pundi Sumatra selaku fasilitator wilayah bagian selatan untuk program restorasi hutan berbasis masyarakat dengan lokasi proyek di Desa Srimenanti, Kecamatan Air Hitam; Desa Petay Kayu, Kecamatan Ulubelu; dan Desa Pesanguan, Kecamatan Pematang Sawah.
Kegiatan yang dilakukan oleh PILI diantaranya pembentukan kelompok masyarakat dan pendampingan untuk penguatan usaha dan restorasi. Kelompok masyarakat yang dibentuk di Desa Srimenanti yaitu KTH Rimba Jaya, di Desa Petay Kayu yaitu KTH Tani Tunas Mekar, dan di Desa Pesanguan ada Kelompok Pengelola Hutan Pesanguan (KPHP).
Kelompok masyarakat ini adalah masyarakat yang menggarap kebun di kawasan konservasi, sehingga untuk memenuhi ekonomi diperlukan alternatif usaha non lahan seperti pembuatan keripik singkong, keripik talas, tiwul, dan kopi bubuk.
Untuk kegiatan restorasi dilakukan dengan melakukan penanaman pohon naungan di kebun penggarap yang masuk dalam kawasan taman nasional. Kelompok masyarakat akan mencari bibit-bibit pohon yang akan ditanam kemudian dipelihara di pembibitan yang ada di Pondok Restorasi. Jenis pohon yang ditanam diantaranya durian, petai, jengkol, pucuk merah, dan mentru.
Harapannya, masyarakat yang menggarap kebun di kawasan konservasi menyadari untuk mengurangi aktivitas di dalam kawasan konservasi dan ikut memulihkan ekosistem hutan dengan menanam jenis tumbuhan kayu dan buah jenis asli di TNBBS.