1. Latar Belakang.
Degradasi lahan di Indonesia merupakan masalah lingkungan yang signifikan, mempengaruhi keanekaragaman hayati negara ini dan penghidupan masyarakatnya. Situasinya kompleks, dipicu oleh kegiatan manusia yang tidak berkelanjutan dan faktor-faktor perubahan iklim yang menyebabkan bencana alam lebih sering terjadi. Dampak degradasi lahan menyebabkan penurunan produktivitas lahan di dalam dan di luar area hutan, mengakibatkan deforestasi (pengurangan area hutan) dan degradasi (penurunan kualitas hutan). Meskipun pemerintah telah berupaya memulihkan dan meningkatkan kapasitas fungsional dan produktivitas hutan dan lahan melalui kegiatan Rehabilitasi/Restorasi Hutan dan Lahan (RHL), implementasi konvensional RHL belum mencapai hasil optimal. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh implementasi yang tidak tepat berdasarkan perencanaan yang seringkali tidak didukung oleh informasi geografis yang akurat dan konsultasi komunitas yang mendalam, dan sering kali dipengaruhi oleh agenda politik.
Yayasan Pusat Informasi Lingkungan Indonesia (PILI) adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang berfokus pada pengembangan kemitraan untuk solusi berbasis alam. Misi utama PILI antara lain adalah meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan serta melaksanakan program nature-based solutions melalui kolaborasi dan kemitraan. Melalui dukungan The Asia Foundation dalam program Setapak 4, Yayasan Pusat Informasi Lingkungan Indonesia (PILI Green Network) bekerja sama dengan empat kelompok pemegang izin perhutanan sosial untuk melaksanakan program rehabilitasi ekosistem pada lanskap DAS Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Program ini bertujuan untuk memulihkan fungsi hutan lindung, mengurangi risiko bencana alam, serta meningkatkan pendapatan masyarakat.
PILI sebagai mitra program SETAPAK bermaksud merekrut tenaga ahli/konsultan di tingkat provinsi untuk untuk mengidentifikasi area dan ekosistem yang harus diprioritaskan untuk restorasi dan rehabilitasi melalui studi kelayakan di Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Studi ini, berdasarkan analisis geografis dan penelitian, akan divalidasi melalui konsultasi pemangku kepentingan yang luas dengan pemerintah, masyarakat sipil, kelompok masyarakat, dan akademisi. Konsultasi juga akan mengidentifikasi area yang sudah ditargetkan untuk restorasi dan rehabilitasi melalui program pemerintah atau donor lain untuk menghindari tumpang tindih. Studi kelayakan akhir akan mendukung pengembangan rencana pelaksanaan untuk pendanaan yang ditargetkan dan kegiatan restorasi dan rehabilitasi di lapangan.
Konsultan bertanggung jawab untuk menyusun studi kelayakan tentang rehabilitasi dan restorasi kawasan hutan termasuk pemetaan potensi ekonomi lokal di lokasi yang telah ditetapkan. Studi ini akan mengidentifikasi area yang memungkinkan untuk melakukan kegiatan restorasi dan rehabilitasi sesuai dengan berbagai kriteria yang telah ditentukan, termasuk sumber daya yang tersedia. Studi ini akan didasarkan pada analisis geografis dan penelitian, didukung oleh konsultasi komunitas dan pemangku kepentingan yang luas serta verifikasi lapangan. Setiap studi kelayakan akan memberikan prioritas kepada area rehabilitasi dan restorasi berdasarkan berbagai lingkungan, dan ekologi yang didukung oleh penilaian risiko komunitas. Studi ini akan digunakan untuk menyusun rencana kerja yang mencakup peta lokasi rinci, kebutuhan sumber daya, dan jadwal kegiatan. Konsultan akan melapor
langsung kepada penanggung jawab PILI atas jaminan kualitas pengumpulan data, analisis, dan pelaporan.
Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus merupakan salah satu kecamatan yang wilayahnya berdampingan langsung dengan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan1. Pada wilayah administratif Kecamatan Semaka terdapat hamparan lanskap hutan lindung seluas 3.475,83 hektar yang dikelola oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) IX Kota Agung Utara. Hutan Lindung ini berperan sebagai penyangga Daerah Aliran Sungai (DAS) Semaka. DAS Semaka adalah salah satu DAS kritis di Provinsi Lampung. Daerah Aliran Sungai Semaka sangat penting dalam Wilayah Sungai (WS) Semaka karena mencakup 5.872 hektare daerah irigasi sawah dan menjadi sumber air bagi beberapa PDAM di Tanggamus2. Selain itu, DAS ini menopang kehidupan sekitar ±742.641 jiwa3.
Menurut Kepala Balai Pengelolaan DAS Way Seputih-Sekampung, DAS Way Semaka termasuk kategori kritis karena sekitar 30 persen tutupan hutan di hulu DAS Way Semaka telah berubah menjadi kebun kopi (Ulun Lampung 2008). Hal ini mengakibatkan fungsi hutan lindung sebagai pengatur tata air, pencegah erosi, pencegah banjir dan penjaga kesuburan tanah menjadi hilang. Selanjutnya, berdasarkan data dari KPHL Kota Agung Utara (2014), tutupan lahan di DAS Way Semaka terdiri dari hutan (279 ha), pertanian lahan kering (377 ha), pertanian lahan kering campur semak (13.471 ha), sawah (58 ha) dan semak belukar (1.433 ha). Kondisi tutupan lahan tersebut menyebabkan DAS kehilangan fungsinya. Hal ini disebabkan karena sebagian besar tutupan lahan telah berubah dari yang semula hutan menjadi tutupan lahan lainnya. Akibatnya, kualitas air menurun, yang membawa dampak signifikan pada perairan yang digunakan oleh masyarakat di Kabupaten Tanggamus dan sekitarnya. Setyowati (2015)4 menyatakan bahwa penurunan kualitas air dapat mengancam kelestarian sumber daya air yang tersedia untuk pemanfaatan.
Secara teknis, KPHL IX Kota Agung Utara telah memberikan izin pengelolaan sebagian kawasan hutan lindung kepada beberapa Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut), antara lain Gapoktanhut Lestari Sejahtera seluas 863 ha, KTH Tumpak Rejo 1 seluas 31 ha, KTH Tumpak Rejo 2 seluas 80 ha, dan KTH Tumpak Rejo 3 seluas 39 ha.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mempertahankan fungsi ekologis hutan lindung di kawasan ini. Namun, upaya-upaya tersebut masih belum memadai sehingga bencana ekologis, seperti banjir di Sungai Semaka dan longsor di beberapa lokasi, tetap sering terjadi. Sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya sangat diperlukan untuk mengoptimalkan rehabilitasi. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tanggamus 2025–2045 menyebutkan bahwa salah satu strategi pemulihan tutupan lahan dan fungsi hutan lindung adalah rehabilitasi lahan kritis melalui penanaman kembali vegetasi asli, rehabilitasi ekosistem, dan pengelolaan erosi tanah.
Langkah awal dalam pelaksanaan rehabilitasi adalah perlu adanya penyusunan feasibility studi pelaksanaan RHL yang didalamnya termasuk dokumen rencana teknis (rantek). Kajian ekologi diperlukan sebagai dasar penyusunan dokumen rantek. Pembelajaran dari program rehabilitasi diantaranya adalah
a).pentingnya peran aktif atau partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring,
b). pentingnya kajian tenurial untuk meminimalisasi konflik terkait pengelolaan area, c). pentingnya pemantauan (monitoring) pasca penanaman hingga tingkat ketahanan (Survival rate) pohon yang ditanam dapat diketahui.
PILI akan fokus pada area prioritas dengan cakupan wilayah yang signifikan (Error! Reference source not found.). Peta lokasi kegiatan rehabilitasi lanskap Semaka), melibatkan dan meningkatkan peran aktif kelompok masyarakat. Walaupun cakupan luasan wilayah administrasi berfokus pada wilayah Desa Srikaton, Desa Pardawaras, Desa Sedayu dan Desa Way Kerap. Program rehabilitasi ekosistem ini akan dilakukan secara komprehensif, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan serta evaluasi.
Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi lahan ini akan diiringi dengan pengembangan usaha untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Pemetaan potensi ekonomi lokal menjadi langkah strategis dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Provinsi Lampung, dengan kekayaan sumber daya alam serta keberagaman sektor ekonomi, memiliki peluang besar untuk dikembangkan melalui pemanfaatan potensi lokal secara optimal. Identifikasi dan pemetaan potensi ini penting untuk mendukung perencanaan pembangunan yang berbasis pada karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat.
Kabupaten Tanggamus dikenal sebagai salah satu daerah penghasil komoditas pertanian utama di Indonesia, seperti kopi, lada, kakao, serta berbagai hasil perikanan dari wilayah pesisirnya. Selain itu, sektor perkebunan, peternakan, kehutanan, dan industri kreatif juga memiliki kontribusi yang signifikan dalam perekonomian daerah. Namun, pemanfaatan potensi ekonomi ini masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan infrastruktur, akses pasar, serta pengelolaan sumber daya yang belum optimal.
Kajian pemetaan potensi ekonomi lokal di Kabupaten Tanggamus bertujuan untuk mengidentifikasi sektor-sektor unggulan yang berpotensi dikembangkan, memahami tantangan yang dihadapi, serta
merumuskan strategi pengembangan komoditas guna meningkatkan perekonomian masyarakat. Melalui pemetaan ini, diharapkan dapat dirumuskan arah pengembangan komoditas yang lebih terarah, mendorong diversifikasi mata pencaharian, meningkatkan investasi lokal, serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Pemetaan ini juga memiliki relevansi dalam konteks pembangunan berbasis Sustainable Development Goals (SDGs), terutama dalam aspek peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, pelestarian lingkungan, serta penguatan kemitraan antara pemerintah, sektor swasta, dan komunitas lokal.
Hasil studi pemetaan potensi ekonomi lokal ini diharapkan menjadi acuan bagi empat Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) pelaksana program rehabilitasi hutan dan lahan dalam mengembangkan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
Konsultan akan bertanggung jawab langsung kepada penanggung jawab PILI untuk memastikan kualitas pengumpulan data, analisis, dan pelaporan.
2. Dasar Peraturan
Pelaksanaan Rehabilitasi di Lanskap Semaka ini mengacu pada beberapa peraturan berikut :
a. Permen LHK No. 10 Tahun 2022 tentang Penyusunan Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RURHL-DAS) dan Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RTnRHL) .
b. Permen LHK No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permen LHK No. 105 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
c. Permen LHK No. 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud dari pelaksanaan program adalah menguatkan fungsi hutan untuk ketahanan iklim melalui restorasi hutan berbasis masyarakat di areal perhutanan sosial Desa Sri Katon, Desa Pardawaras, Desa Sedayu dan Desa Way Kerap Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Sedangkan tujuannya adalah melakukan kegiatan Studi ekologi pada Program Rehabilitasi di KPS KAB. Tanggamus, Prov. Lampung. Sedangkan tujuannya adalah:
a. Melakukan survey dan pemetaan partisipatif bersama masyarakat dan para pihak terkait.
b. Memperoleh data kondisi lahan dan ekologi terkini.
c. Menyusun dokumen rancangan teknis program penanaman.
d. Melakukan survey Analisa potensi produksi komoditas KUPS dan Masyarakat di Kabupaten Tenggamus.
e. Melakukan survei dan analisis potensi produksi yang berkelanjutan di kecamatan Semaka.
f. Pemetaan pasar untuk mengetahui rantai nilai komoditi potensial baik di kabupaten maupun level lebih tinggi.
g. Identifikasi Badan Usaha Milik Kampung (BUMKAM) atau badan usaha lainnya yang berkaitan dengan komoditi potensial.
h. Analisis kebutuhan untuk pelatihan dan teknologi yang dibutuhkan untuk pengembangan komoditi potensial.
i. Melakukan tahap penjajakan melalui identifikasi potensi pembeli (potensial buyer) dan skema Kerjasama.
Melalui program setapak 4 ini harapannya PILI dapat menyediakan teknologi dan peralatan yang dibutuhkan, pelatihan, dan dukungan implementasi dalam jangka panjang untuk mendorong mata pencaharian ekonomi yang berkelanjutan.
4. Lingkup dan Output Kegiatan
Konsultan bertanggung jawab untuk menyusun peta rinci area potensial restorasi dan rehabilitasi di provinsinya melalui:
1. Mendapatkan dan mengintegrasikan informasi geografis digital untuk analisis data dan pemetaan yang mencakup:
a. Batas dan fungsi kawasan hutan;
b. Tutupan lahan;
c. Penggunaan lahan dan kepemilikan;
d. Zona konservasi keanekaragaman hayati;
e. Area perhutanan sosial dan PIAPS (Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial);
f. Jalan dan akses;
g. Batas administratif (desa, pemerintah Kabupaten, dan Provinsi);
h. Kontur atau model elevasi digital (DEM);
i. Sungai dan aliran, badan air;
j. Rencana pembangunan dan infrastruktur;
k. Lokasi proyek restorasi atau rehabilitasi lainnya;
l. Kegiatan pertambangan, perkebunan, dan izin lain;
m. Lokasi kerja kelompok pendukung masyarakat atau NGO pendukung.
n. Sebaran satwa kunci, spesies terancam punah, spesies endemik dan spesies dilindungi.
2. Menggabungkan informasi geografis di atas menggunakan Sistem Informasi Geografis (GIS) dan pemodelan geografis untuk mengidentifikasi areal prioritas untuk restorasi atau rehabilitasi (suitability area) untuk program SETAPAK 4, berdasarkan identifikasi:
a. Lokasi area lahan kritis yang memerlukan kegiatan rehabilitasi/restorasi;
b. Lokasi area keanekaragaman hayati tinggi atau signifikansi ekologis;
c. Aksesibilitas dan keterpencilan (remoteness) dari kelompok perhutanan sosial;
d. Potensi erosi dan paparan(exposure);
e. Tingkat potensi konflik;
f. Persetujuan pelaksanaan rehabilitasi atau restorasi.
3. Memvalidasi dan memverifikasi pemetaan dan lokasi melalui konsultasi pemangku kepentingan yang luas dan menunjukkan lokasi prioritas untuk rehabilitasi atau restorasi.
4. Menghasilkan laporan final yang merinci lokasi prioritas akhir dan komunitas yang ditargetkan yang akan mendukung serta mendapatkan manfaat dari rehabilitasi, restorasi, dan pengelolaan berkelanjutan lokasi prioritas tersebut. Laporan juga akan mencakup rencana pelaksanaan dan anggaran perkiraan untuk rehabilitasi.
5. Adanya PADIATAPA pelaksanaan RHL di lokasi kegiatan. Saat ini PILI telah melakukan beberapa kesepakatan dan terkait PADIATAPA didiskusikan dengan PILI.
6. Data baseline sosial-budaya dan analisis potensi komoditas dan produksi yang berkelanjutan
7. Data hasil Pemetaan pasar untuk mengetahui rantai nilai komoditi potensial;
8. Hasil identifikasi Identifikasi Badan Usaha Milik Kampung (BUMKAM) atau badan usaha lainnya yang berkaitan dengan komoditi potensial;
9. Hasil analisis kebutuhan untuk pelatihan dan teknologi yang dibutuhkan untuk pengembangan komoditi potensial.
10. Data potensial pembeli yang mampu menampung produk komoditas dan dokumen tahapan Kerjasama yang berkelanjutan.
Tahapan kegiatan dalam pelaksanaan kegiatan utama Pendataan kondisi lahan dan ekologi terkini melaksanakan kegiatan-kegiatan utama, terdiri atas:
a) Perencanaan dan desain studi lapangan ekologi dan pemetaan ekonomi potensial di lanskap Semaka.
b) Pelaksanaan studi lapangan ekologi dan pemetaan ekonomi potensial di lanskap Semaka.
c) Analisa data studi ekologi di lanskap Semaka.
d) Penyusunan laporan studi ekologi di lanskap Semaka.
e) Evaluasi proses kegiatan studi ekologi di lanskap Semaka.
f) Penyusunan dokumen rancangan teknis program penanaman.
g) Analisa akses pasar komoditas yang berkelanjutan
h) Penyusunan laporan studi ekologi, sosial, dan ekonomi di lanskap Semaka.
5. Jenis Data yang diperlukan
Jenis-jenis data yang dikumpulkan pada kegiatan ini adalah sebagai berikut:
a. Jenis Data Mamalia; Data mamalia yang dikumpulkan meliputi nama species, jumlah individu spesies, jenis kelamin (jika diketahui), kelas umur (jika diketahui; terdiri atas dewasa, remaja, dan anak-anak), waktu perjumpaan, aktivitas, spesies, jumlah individu spesies, jejak, bekas pakan, aktivitas pada saat ditemukan. Data habitat yang diambil meliputi struktur habitat, komposisi vegetasi penyusun habitatnya.
b. Jenis Data Burung; Data yang yang dikumpulkan meliputi nama spesies dan tipe habitatnya. Data burung yang diambil meliputi waktu penemuan, data spesies (nama lokal, nama inggris dan nama ilmiah), jumlah individu, aktivitas burung saat ditemukan (terbang, bertengger, makan, istirahat dan sebagainya), jenis kelamin (jika diketahui), kelas umur (jika diketahui; terdiri dari dewasa, remaja dan anak-anak) dan bentuk perjumpaan (langsung atau tidak langsung, misalnya melalui suara dan sarang). Data habitat yang diambil melalui kondisi habitat secara umum, baik fisik maupun vegetasinya.
c. Jenis Data Herpetofauna; Data herpetofauna meliputi amfibi dan reptil yang dikumpukan adalah nama spesies, jumlah individu spesies, waktu perjumpaan, aktivitas, substrat, jenis, jumlah individu spesies. Data habitat yang diambil adalah suhu awal, kelembaban, vegetasi.
d. Jenis Data Tumbuhan; potensi tumbuhan yang meliputi keberadaan spesies, kelimpahan, keanekaragaman, kekayaan dan dominasi. Khusus untuk tumbuhan strata pancang, tiang dan pepohonan diambil data biomassanya, dengan cara mencatat lingkar batang setinggi dada (diameter at breast height/ DBH). Data lain yang diambil adalah habitus (bila diperlukan), habitat dan pemanfaatannya (potensi etnobotani, yaitu pemanfaatan tumbuhan/tanaman sebagai bahan bangunan, obat-obatan, makanan dan lain-lain oleh masyarakat setempat). Data cuplikan mikro habitat (radius 25-50 meter) yang diambil meliputi struktur vertical vegetasi hutan, komposisi spesies, fungsi dan kegunaannya.
e. Jenis Data Simpanan Karbon meliputi pencatatan DBH dan ketinggian pohon yang terdapat di dalam plot sampel. Jumlah dan sebaran titiknya mengacu pada tipe tutupan lahan yang tersedia dari Kementerian Kehutanan Tahun 2020.
6. Kebutuhan Tenaga Ahli dan Kualifikasi
Konsultan harus memiliki kualifikasi tenaga ahli kajian ekologi sebagai berikut:
a. Keahlian dalam rehabilitasi dan restorasi dengan dibuktikan oleh rekam jejak dalam proyek-proyek terkait rehabilitasi dan restorasi, serta memiliki pengalaman bekerja pada inisiatif serupa, memahami kompleksitas dan tantangannya;
b. Keahlian teknis dalam teknik pemetaan, ilmu lingkungan, praktik konservasi, pengelolaan lahan, dan penggunaan teknologi GIS (Sistem Informasi Geografis) untuk analisis geografis dan
pemodelan. Hal ini akan memastikan konsultan dapat efektif menganalisis data geografis untuk
menentukan kelayakan restorasi dan rehabilitasi di lokasi yang dituju.
c. Pengetahuan yang baik tentang provinsi yang telah tugaskan, dengan kemampuan untuk menganalisis informasi tentang historis area, kondisi saat ini, dampak lingkungan, risiko potensial, dan peluang untuk rehabilitasi.
d. Familier dalam peraturan lingkungan dan konservasi, baik tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Konsultan perlu memastikan bahwa rencana yang diajukan sesuai dengan peraturan pemerintah.
e. Keterampilan komunikasi yang baik dan kemampuan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pemangku kepentingan pada berbagai tingkatan dan tingkat pemahaman yang berbeda.
f. Nilai-nilai etika tinggi, termasuk keberlanjutan, kesadaran lingkungan, dan tanggung jawab sosial, dengan memberikan prioritas pada kesejahteraan masyarakat yang terkena dampak oleh Program ini.
Konsultan harus memiliki kualifikasi tenaga ahli kajian pemetaan ekonomi lokal sebagai berikut:
a. Pengetahuan yang baik tentang provinsi yang telah tugaskan, dengan kemampuan untuk menganalisis informasi tentang historis area, kondisi saat ini, dampak lingkungan, risiko potensial, dan peluang untuk rehabilitasi.
b. Pemahaman tentang metodologi pemetaan ekonomi lokal, termasuk analisis rantai nilai, klaster ekonomi, dan analisis pasar.
c. Penguasaan metode riset kuantitatif dan kualitatif, seperti survei lapangan, wawancara mendalam, dan Focus Group Discussion (FGD).
a. Keterampilan analisis keuangan dan ekonomi dengan pengalaman manajemen proyek yang baik.
b. Keterampilan komunikasi yang baik dan kemampuan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pemangku kepentingan pada berbagai tingkatan dan tingkat pemahaman yang berbeda.
c. Pemahaman tentang prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) dan bagaimana pemetaan ekonomi lokal dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
d. Kemampuan menyusun laporan analisis yang sistematis dan berbasis data, serta mampu menyampaikan rekomendasi kebijakan secara jelas dan aplikatif.
e. Keahlian dalam fasilitasi dan komunikasi dengan komunitas lokal, termasuk kearifan lokal dan budaya setempat.
f. Kemampuan bekerja secara kolaboratif dan adaptif, terutama dalam lingkungan lintas sektor dan multidisiplin.
g. Keahlian teknis dan analisa sosial ekonomi masyarakat
h. Keahlian megenai komoditas masyarakat
i. Kemampuan dalam melakukan analisa pasar berkelanjutan
j. Kemampuan mengelola stakeholder
Beberapa tenaga ahli yang dibutuhkan setidaknya terdiri dari tenaga ahli sebagai berikut:
1. Tenaga ahli GIS
2. Tenaga Ahli Flora
3. Tenaga Ahli Mamalia dan Avifauna
4. Tenaga Ahli Herpetofauna
5. Tenaga Ahli Sosial Ekonomi
7. Waktu Pelaksanaan
Tata waktu pelaksanaan pengadaan tenaga ahli (Konsultan) sebagai berikut :
8. Sasaran
Dokumen penawaran dapat dikirimkan oleh perseorangan maupun lembaga dengan melampirkan beberapa hal sebagai berikut :
1. Curriculum Vitae Personal atau Profil Lembaga.
2. Proposal pelaksanaan kajian yang memuat metode pengambilan dan analisis data yang akan digunakan dalam kajian beserta anggaran yang dibutuhkan.
9. Kriteria Penilaian
Kriteria Penilaian Tenaga Ahli meliputi:
1)Pendidikan Formal
a.Jenjang pendidikan
b.Kesesuaian latar Belakang Pendidikan
2)Pendidikan Informal
a.Pelatihan yang diikuti
b.Kesesuaian Pelatihan yang diikuti
3)Pengalaman Kerja
a.Lama Kerja
b.Kesesuaian Pengalaman kerja dengan ToR
c.Lama kerja di posisi sesuai dengan ToR
4)Rekomendasi Internal
a.Kemampuan teknis
b.Kemampuan non teknis
5)Rekomendasi Eksternal
a.Kemampuan teknis
b.Kemampuan non teknis
6)Kepemimpinan
a.Posisi mengkoordinasi dan kesesuaian dengan ToR
b.Lama posisi mengkoordinasi
7)Kompensasi/Honorarium
a.Kesesuaian kompensasi/Honorarium
8)Komitmen Waktu Kerja
a.Penuh Waktu/Paruh Waktu
b.Berdasarkan Luaran (Output Base)
9)Jaringan komunikasi dengan Para Pihak
a.Pengalaman komunikasi dengan Para Pihak Terkait (Dinas/UPT terkait)
10. Narahubung
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Sdri. Siti Suprehatin melalui Whatsapp di Nomor +6285769601995. Dokumen penawaran dapat dikirimkan melalui email piligreennetwork@gmail.com, cc s.suprehatin22@gmail.com.