Program : Pengadaan Bibit sebagai Pelaksanaan
Rehabilitasi Hutan dan Lahan seluas 354 Ha
Lokasi : Kecamatan Semaka, Kab. Tanggamus
Organisasi : Yayasan Pusat Informasi Lingkungan Indonesia (pili.or.id)
Waktu Pengadaan : September 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGADAAN BIBIT PETAI UNTUK REHABILITASI LANSKAP SEMAKA
1. Latar Belakang
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kehutanan, terus berupaya melakukan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) sebagai langkah strategis dalam mengatasi degradasi lingkungan. -Meski demikian, degradasi lahan di berbagai wilayah Indonesia masih menjadi tantangan serius akibat faktor-faktor seperti pertumbuhan penduduk, penggunaan lahan yang tidak tepat, dan bencana alam. Kondisi tersebut mengakibatkanpenurunan kualitas tanah, meningkatnya laju erosi, hilangnya tutupan hutan, serta munculnya potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan kekeringan.
Sebagai bentuk kontribusi dalam upaya RHL, Yayasan Pusat Informasi Lingkungan Indonesia (PILI), melalui dukungan The Asia Foundation dalam program SETAPAK 4, bekerja sama dengan Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Lestari Sejahtera di Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung, untuk melaksanakan program rehabilitasi ekosistem pada lanskap DAS Semaka. Tujuan program ini adalah memulihkan fungsi hutan lindung, mengurangi risiko bencana, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan agroforestri.
Dalam kerangka implementasi program tersebut, dipandang perlu dilakukan pengadaan bibit petai (Parkia speciosa) sebagai salah satu komoditas kehutanan yang memiliki nilai ekologis sekaligus ekonomis. Petai dipilih karena berperan penting dalam rehabilitasi lahan terdegradasi, memiliki daya adaptasi tinggi terhadap kondisi tanah di Semaka, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui hasil panen yang bernilai jual. Dengan demikian, pengadaan bibit petai diharapkan dapat mendukung keberhasilan rehabilitasi lanskap Semaka sekaligus menciptakan sumber pendapatan berkelanjutan bagi masyarakat sekitar hutan.
2. Tujuan
Tujuan dari pengadaan bibit ini adalah mendapatkan bibit petai sambung berkualitas tinggi yang akan digunakan untuk kegiatan rehabilitasi lahan. Bibit yang dipilih harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan agar program rehabilitasi dapat berhasil.
3. Lingkup Pekerjaan
Penyedia bibit (konsultan bibit) akan bertanggung jawab penuh untuk menyediakan bibit petai sejumlah 16.067 bibit dengan rincian sebagai berikut:
- Penyediaan Bibit
- Menyediakan bibit petai sambung dengan kriteria spesifik:
- Tinggi: 50–70 cm.
- Batang: Kokoh.
- Daun: Sudah tua dan sehat.
- Bibit harus berasal dari sumber yang jelas dan sesuai standar teknis pembibitan.
- Kuantitas bibit
- Menyediakan bibit sesuai dengan jumlah yang telah disepakati dalam kontrak.
- Menjamin ketersediaan bibit tambahan sebagai cadangan (garansi) untuk mengganti bibit yang rusak atau mati selama proses distribusi/perjalanan.
- Pengemasan dan Pengangkutan Bibit
- Melakukan pengemasan bibit dengan cara yang aman sehingga tidak merusak bagian batang maupun daun.
- Melakukan pengemasan dan pengangkutan bibit dari lokasi pembibitan ke lokasi penurunan.
- Pengangkutan harus menggunakan truk yang ditutup terpal atau plastik untuk melindungi bibit.
- Waktu tempuh perjalanan tidak boleh melebihi 3 jam untuk meminimalkan stres dan risiko kematian bibit.
- Tanggung Jawab Mutu Bibit
- Menjamin kualitas bibit sesuai dengan kriteria teknis yang ditetapkan.
Bertanggung jawab langsung kepada penanggung jawab program PILI untuk memastikan kualitas bibit yang dikirimkan.
4. Teknis Pengiriman
Vendor akan menyediakan bibit sejumlah 16.067 dengan ketentuan waktu pengiriman sebagai berikut :
- Pengiriman pertama sejumlah 13.971 bibit akan dilaksanakan pada September 2025.
- Pengiriman kedua sejumlah 1.397 bibit akan dilaksanakan pada Januari 2026.
- Pengiriman ketiga sejumlah 699 bibit akan dilaksanakan pada Juli 2026.
5. Lokasi Kegiatan
- Prioritas Lokasi Pembibitan: Pembibitan yang berada di sekitar Kabupaten Tanggamus atau wilayah dengan akses perjalanan kurang dari 3 jam.
- Lokasi Penurunan Bibit:
- Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
- Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
6. Syarat dan Ketentuan Pembayaran
- Biaya: Harga yang disepakati sudah mencakup seluruh biaya, termasuk pengangkutan dan penurunan bibit di lokasi. Tidak ada biaya tambahan di luar kesepakatan kontrak.
- Pembayaran: Rincian pembayaran akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian Kerjasama.
7. Waktu Pelaksanaan
Tata waktu pelaksanaan pengadaan Vendor Bibit sebagai berikut :
No | Kegiatan | Waktu |
1. | Publikasi internal ToR Penawaran | 22 – 24 September 2025 |
2 | Penerimaan Dokumen Penawaran | 22 – 25 September 2025 |
3. | Pengumuman Hasil Penawaran | 1 Oktober 2025 |
4. | Diskusi Awal dan Penandatanganan Kerjasama | 2 Oktober 2025 |
5. | Pelaksanaan Pengadaan Bibit | 3– 8 Oktober 2025 |
8. Sasaran
Dokumen penawaran dapat dikirimkan oleh perseorangan maupun lembaga dengan melampirkan beberapa hal sebagai berikut :
- Profil Lembaga/CV pembibitan.
- Proposal bibit terkait harga, jumlah, jenis, dan kualitas yang ditawarkan
9. Kriteria Penilaian
Berikut adalah kriteria yang akan digunakan untuk mengevaluasi calon vendor bibit:
- Kualitas Bibit
- Spesifikasi Bibit: Bibit sesuai dengan spesifikasi yang diminta (tinggi, jenis, dll.).
- Kesehatan Bibit: Bibit dalam kondisi sehat, bebas dari hama dan penyakit.
- Ketepatan Waktu dan Kapasitas
- Ketepatan Pengiriman: Pengiriman bibit dilakukan sesuai jadwal yang disepakati.
- Ketersediaan Stok: Vendor memiliki stok bibit yang memadai sesuai dengan jumlah pesanan.
- Harga dan Nilai
- Harga Kompetitif: Harga yang ditawarkan bersaing dan wajar.
- Nilai Keseluruhan: Menawarkan nilai terbaik dengan mempertimbangkan kualitas, layanan, dan harga.
- Pengalaman dan Reputasi
- Rekam Jejak: Memiliki rekam jejak yang baik dalam pengadaan bibit serupa.
- Reputasi: Dikenal memiliki reputasi yang baik di kalangan pelanggan atau mitra.
- Layanan dan Dukungan
- Responsif: Cepat tanggap dalam komunikasi dan koordinasi.
- Dukungan Purnajual: Memberikan dukungan atau garansi setelah bibit diterima, seperti penanganan bibit yang mati saat pengiriman.
10. Narahubung
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Sdri. Siti Suprehatin melalui Whatsapp di Nomor +6285769601995. Dokumen penawaran dapat dikirimkan melalui email piligreennetwork@gmail.com, cc s.suprehatin22@gmail.com.
11. Penanggung Jawab
Konsultan bibit akan bertanggung jawab langsung kepada Penanggung Jawab Program PILI untuk memastikan kualitas bibit yang dijual dan dikirimkan kepada kelompok petani.
Demikian kami sampaikan dokumen pengadaan ini, Atas perhatian dan -partisipasinya kami ucapkan terimakasih. Kami menunggu penawaran terbaik dari Anda maupun lembaga anda.