Pengadaan Alat dan Bahan Pembuatan Persemaian dan Pondok Kerja Restorasi untuk Rehabilitasi Lahan di Lanskap Semaka

 

Program                    : Pengadaan Alat dan Bahan Pembuatan Persemaian dan Pondok Kerja

                                        Restorasi untuk Rehabilitasi Lahan di Lanskap Semaka

Lokasi                         : Kecamatan Semaka, Kab. Tanggamus

Organisasi                 : Yayasan Pusat Informasi Lingkungan Indonesia (pili.or.id)

Waktu Pengadaan   : September 2025

 

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)

 PENGADAAN ALAT DAN BAHAN PEMBUATAN PERSEMAIAN UNTUK REHABILITASI LAHAN DI LANSKAP SEMAKA

1.   Latar Belakang

Degradasi lahan di Indonesia, khususnya di lanskap DAS Semaka, menjadi masalah serius yang mengancam fungsi ekosistem dan kesejahteraan masyarakat. Program rehabilitasi yang diinisiasi oleh Yayasan Pusat Informasi Lingkungan Indonesia (PILI) melalui dukungan The Asia Foundation dalam Program SETAPAK 4, bertujuan untuk memulihkan fungsi hutan lindung, mengurangi risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor, dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pendekatan agroforestri.

Salah satu faktor kunci keberhasilan rehabilitasi adalah ketersediaan bibit yang berkualitas. Untukitu, pembentukan persemaian mandiri oleh kelompok perhutanan sosial merupakan strategi efektif untuk memastikan pasokan bibit yang sesuai dengan kebutuhan program, mengurangi ketergantungan pada vendor luar, dan menghemat biaya pengadaan. Dengan mengelola persemaian sendiri, kelompok dapat mengontrol kualitas bibit secara langsung, mulai dari seleksi benih, penyemaian, pemeliharaan, hingga distribusi ke lokasi tanam., Bibit yang dihasilkan pun diharapkan memiliki daya tumbuh optimal di lahan tanam.

Oleh karena itu, pengadaan alat dan bahan untuk pembuatan persemaian sangat vital. Alat dan bahan ini akan menjadi fondasi bagi kelompok untuk memulai produksi bibit secara mandiri, mendukung keberlanjutan program rehabilitasi di DAS Semaka, dan memberdayakan masyarakat secara ekonomi melalui pengelolaan persemaian.

2.   Tujuan

Tujuan dari pengadaan ini adalah mendapatkan alat dan bahan pembuatan persemaian yang akan digunakan untuk kegiatan rehabilitasi lahan

3. Lingkup Pekerjaan

Pengadaan ini mencakup barang-barang esensial yang dibagi menjadi tiga kategori utama: peralatan, dan sarana penunjang.

  1. Pengadaan Peralatan Persemaian:
No Nama Alat/bahan Jumlah Satuan
1. Papan Nama Persemaian 11 Unit
2. Papan Mutasi/Whiteboard 11 Unit
3. Bak/Nampan bedeng tabur/bedeng kecambah 11 Paket
4. Paranet 11 Unit
5. Kayu Penyangga Naungan 11 Paket
6. Drum untuk pengairan 11 Unit
7. Selang untuk pengairan 11 Unit
8. Kawat 11 Unit
9. Gembor 11 Unit
10. Cangkul 11 Unit
11. Golok 11 Unit
12. Gergaji 11 Unit
13. Palu 11 Unit
14. Sekop 11 Unit
15. Meteran untuk ukur bibit 11 Unit
16. Papan atau balok untuk membuat meja kerja dan rak penyimpanan. 11 Paket
  1. Pengadaan bahan pondok kerja Restorasi
No Nama Alat/bahan Jumlah Satuan
1. Balok tiang ukuran 5 x 10 x 4 30  Unit
2. Balok ring ukuran 5 x 10 x 5 15  Unit
3. Balok kap ukuran 5 x 10 x 6 10  Package
4. Balok rangka atap ukuran 5 x 10 x 7 10  Unit
5. Balok glogor ukuran 5 x 10 x 8 20  Unit
6. Kasau atap ukuran 5 x 5 x 4 80  Unit
7. Kasau dinding ukuran 5 x 5 x 5 30  Unit
8. Papan dinding ukuran 2 x 25 x 4 150  Unit
9. Papan lantai ukuran 2 x 25 x 4 20  Unit
10. Seng atap ukuran 180 x 8 3  Unit
11. Seng Talang 10  Unit
12. Paku seng 5  Kg
13. Paku Papan 10  Kg
14. Paku kasau 6  Kg
15. Paku reng 6  Kg
16. Benang 5  Unit
17. Papan nama 1  Unit

4. Lokasi Kegiatan

  • Penyedia alat yang berada di sekitar Kabupaten Tanggamus atau wilayah dengan akses perjalanan kurang dari 3 jam.
  • Lokasi Penurunan Alat:
    1. Pekon Sedayu, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
    2. Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.

5. Syarat dan Ketentuan Pembayaran

  • Biaya: Harga yang disepakati sudah mencakup seluruh biaya, termasuk pengangkutan dan penurunan di lokasi. Tidak ada biaya tambahan di luar kesepakatan kontrak.
  • Pembayaran: Rincian pembayaran akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian Kerjasama.

6.     Waktu Pelaksanaan

Tata waktu pelaksanaan pengadaan Vendor Peralatan sebagai berikut :

No Kegiatan Waktu
1. Publikasi internal ToR Penawaran 22 – 24 September2025
2 Penerimaan Dokumen Penawaran 22 – 26 September2025
3. Pengumuman Hasil Penawaran 1 Oktober 2025
4. Diskusi Awal dan Penandatanganan Kerjasama 2 Oktober 2025
5. Pelaksanaan Pengadaan Peralatan 6 –  10 Oktober 2025

7.    Sasaran

Dokumen penawaran dapat dikirimkan oleh perseorangan maupun lembaga dengan melampirkan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Profil Lembaga/CV.
  2. Proposal terkait harga, merk dan spesifikasi yang ditawarkan

8.   Kriteria Penilaian

Berikut adalah kriteria yang akan digunakan untuk mengevaluasi calon vendor bibit:

  1. Merk dan Spesifikasi Alat
  2. Harga dan Nilai
  • Harga Kompetitif: Harga yang ditawarkan bersaing dan wajar.
  • Nilai Keseluruhan: Menawarkan nilai terbaik dengan mempertimbangkan kualitas, dan harga.
  1. Pengalaman dan Reputasi
  2. Layanan dan Dukungan
  • Responsif: Cepat tanggap dalam komunikasi dan koordinasi.
  • Dukungan Purnajual: Memberikan dukungan atau garansi setelah alat diterima, seperti penanganan bibit yang mati saat pengiriman.

9.     Narahubung

Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi Sdri. Siti Suprehatin melalui Whatsapp di Nomor +6285769601995. Dokumen penawaran dapat dikirimkan melalui email piligreennetwork@gmail.com, cc s.suprehatin22@gmail.com.

10.  Penanggung Jawab

Konsultan bibit akan bertanggung jawab langsung kepada Penanggung Jawab Program PILI untuk memastikan kualitas bibit yang dijual dan dikirimkan kepada kelompok petani.

Demikian kami sampaikan dokumen pengadaan ini,  Atas perhatian dan penawarannya kami ucapkan terimakasih. Kami tunggu penawaran terbaik dari Anda ataupun lembaga anda.

Scroll to Top