Jarang Diketahui, Buang Sampah Sembarangan Hukumnya Haram!

Selama ini, kita mungkin mengira membuang bungkus makanan atau botol plastik ke selokan hanyalah soal kebersihan. Paling banter dianggap tidak sopan. Tapi ternyata, dalam pandangan agama, hal ini bisa jauh lebih serius.

Melalui Fatwa Nomor 41 Tahun 2014, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan yang menyebabkan kerusakan lingkungan atau merugikan orang lain hukumnya haram. Artinya, perbuatan ini bukan hanya salah secara sosial, tapi juga berdosa secara agama.

Kenapa bisa sampai haram?

Nah dalam  islam, kita dilarang melakukan tindakan yang menimbulkan bahaya atau kerusakan (mafsadah), baik untuk diri sendiri, orang lain, maupun alam. Ketika sampah dibuang sembarangan, dampaknya tidak berhenti pada satu botol atau satu plastik saja. Jika jutaan orang melakukan hal yang sama, akibatnya bisa berupa banjir, pencemaran air, hingga munculnya berbagai penyakit.

Sampah yang kita anggap sepele bisa merampas hak orang lain untuk hidup sehat dan nyaman. Dalam ajaran Islam, itu termasuk perbuatan zalim.Fatwa ini juga mengajak kita mengubah cara pandang terhadap sampah. Sampah bukan sekadar sesuatu yang harus disingkirkan dari depan mata. Sampah perlu dikelola dengan tanggung jawab. Memilah sampah di rumah, mengurangi plastik sekali pakai, atau mendaur ulang barang bekas bukan hanya tindakan ramah lingkungan tetapi juga bernilai ibadah.

Sebagai manusia, kita dipercaya sebagai khalifah di bumi. Tugasnya bukan merusak, tetapi menjaga dan merawat. Jadi, menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya urusan petugas kebersihan atau pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab kita sebagai umat beriman.

Pada akhirnya, iman tidak hanya terlihat dari rajinnya seseorang beribadah di masjid. Iman juga tercermin dari kepeduliannya terhadap lingkungan sekitar. Slogan “kebersihan adalah sebagian dari iman” seharusnya tidak berhenti sebagai tulisan di dinding, tetapi benar-benar dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.Berhenti membuang sampah sembarangan berarti kita sedang menjaga bumi dan sekaligus menjaga diri kita dari dosa.

 

Referensi :

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.

Scroll to Top