Jakarta, 26 Mei 2026 — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, bekerja sama dengan UNEP UN-REDD Programme menyelenggarakan National Forest Carbon Market Workshop: Enabling JREDD+ Transactions through Legal and Policy Framework di Mangkuluhur ARTOTEL Suites, Jakarta. Forum ini menjadi ruang dialog multipihak untuk membahas arah penguatan pasar karbon hutan Indonesia setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang perdagangan karbon melalui mekanisme offset di sektor kehutanan.
Workshop ini mempertemukan perwakilan pemerintah pusat dan daerah, mitra pembangunan, lembaga internasional, asosiasi pasar karbon, sektor swasta, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pelaku pasar karbon. Tujuannya adalah memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan terhadap kerangka regulasi terbaru, sekaligus mendiskusikan langkah strategis Indonesia dalam mengakselerasi dan mengoptimalkan peluang pasar karbon REDD+ berbasis yurisdiksional (JREDD+) yang kredibel, transparan, dan berintegritas tinggi.
Perwakilan UN Resident Coordinator’s Office, Matthew David Johnson-Idan, menyampaikan bahwa Indonesia telah mencatat kemajuan penting dalam memperkuat kerangka pasar karbon nasional. Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan kerangka tersebut ke dalam transaksi perdagangan yang kredibel. Ia menekankan tiga hal penting: kejelasan aturan, integritas dalam praktik, dan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurutnya, pasar karbon dapat berjalan baik jika pembeli, investor, pengembang proyek, pemerintah daerah, dan masyarakat memiliki kepercayaan terhadap aturan, sistem registry, MRV, safeguards, dan mekanisme akuntansi yang diterapkan.

Pejabat Minister Counsellor Pembangunan untuk Indonesia, Timor-Leste dan ASEAN, Kedutaan Inggris, Peter Rajadiston, menegaskan bahwa regulasi yang jelas, transparan, dan dapat diprediksi sangat penting agar pasar karbon hutan Indonesia menarik bagi investasi. Ia mendorong percepatan operasionalisasi nesting melalui panduan kementerian yang praktis dan konsisten. Menurutnya, keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh sistem teknis, tetapi juga oleh kepercayaan, yakni pembagian manfaat yang adil, aturan yang jelas dan diterapkan konsisten, serta keterlibatan semua pemangku kepentingan.
Pemerintah Inggris mendukung berbagai inisiatif di Indonesia, seperti program GREEN for Riau (UN-REDD), UK PACT untuk penetapan harga karbon, serta AIM for Forest untuk pengembangan sistem pemantauan hutan. Tujuan bersama adalah membangun pasar karbon yang berintegritas, menghasilkan penurunan emisi nyata, melindungi hutan dan gambut, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, menekankan bahwa perdagangan karbon merupakan salah satu instrumen penting untuk mendukung pencapaian target iklim dan kehutanan Indonesia. Ia menggarisbawahi bahwa pasar karbon harus berjalan dengan integritas tinggi, transparansi, dan distribusi manfaat yang adil. Pendekatan JREDD+ dinilai dapat menjembatani mekanisme voluntary dan mandatory carbon market, sekaligus Country Coordinator UN-REDD Programme Indonesia, Bambang Arifatmi, menambahkan bahwa pasar karbon hutan yang kredibel tidak hanya berbicara tentang ton emisi yang dikurangi, tetapi juga tentang tata kelola, akuntabilitas, safeguards, dan manfaat terukur bagi masyarakat. Regulasi adalah titik awal, hal krusial sebenarnya terletak pada kemampuan Indonesia menarasikan regulasi menjadi prosedur teknis, koordinasi kelembagaan, sistem data yang transparan, dan transaksi yang kredibel.
Dari perspektif pasar global, Gabriel Labbate dari UNEP menyoroti bahwa peluang Indonesia cukup besar dalam berbagai mekanisme, termasuk Article 6.2, CORSIA, dan pasar karbon sukarela. Ia menegaskan bahwa pasar global semakin selektif. Pembeli tidak hanya mencari volume kredit, tetapi juga memastikan bahwa kredit karbon yang dibeli memiliki kualitas tinggi, risiko rendah, dan ditopang sistem akuntansi yurisdiksional dan nesting yang kuat.
Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, Ilham, S.T., M.T., menegaskan bahwa pengembangan pasar karbon kehutanan Indonesia tidak hanya diarahkan untuk membuka peluang transaksi, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap kredit karbon yang dihasilkan memiliki kualitas dan integritas tinggi. Indonesia saat ini berada pada fase penting untuk beralih dari policy readiness menuju transaction readiness, yaitu fase ketika kerangka kebijakan mulai diterjemahkan ke dalam prosedur teknis, koordinasi kelembagaan, dan mekanisme pasar yang dapat dipercaya.

Ilham menyampaikan bahwa Indonesia memiliki target mitigasi yang sangat ambisius, termasuk restorasi 12 juta ha lahan kritis atau terdegradasi, perlindungan sekitar 50 juta ha hutan alam sebagai bagian dari upaya penghindaran emisi, penguatan 8,3 juta ha perhutanan sosial, serta pengakuan 1,4 juta ha hutan adat. Target tersebut terkait erat dengan pengembangan proyek karbon hutan dan membutuhkan dukungan pembiayaan dan kolaborasi yang kuat dari parapihak.
“Indonesia terbuka terhadap berbagai skema, tidak hanya pasar karbon sukarela, tetapi juga nesting, result-based payment, dan Article 6,” ujar Ilham. “Pengembangan karbon hutan harus memenuhi prinsip additionality, keterlibatan masyarakat, pembagian manfaat, perlindungan biodiversitas, safeguards, serta padiatapa. Prinsip-prinsip ini penting agar kredit karbon Indonesia dapat memenuhi standar integritas tinggi dan diterima oleh pasar internasional.
Pada sesi panel, perwakilan International Emissions Trading Association (IETA), Björn Fondén, menyampaikan bahwa Indonesia memiliki peluang dari tiga sumber permintaan utama, yaitu pembeli sukarela internasional, Article 6 termasuk CORSIA, dan permintaan domestik melalui perdagangan emisi. Ia juga menekankan pentingnya kejelasan terkait fee structure, benefit sharing, serta interoperabilitas registri nasional dengan standar dan registri internasional.
Nils Hermann-Ranum dari Kedutaan Besar Norwegia menilai Indonesia telah memiliki banyak pondasi penting, termasuk komitmen politik, kerangka hukum, dan kapasitas teknis. Namun, ia menekankan perlunya penguatan transparansi, penyelarasan baseline, nesting framework, registry, safeguards, serta konsistensi kebijakan lintas sektor agar kredibilitas kredit karbon Indonesia tidak tergerus oleh risiko deforestasi atau ketidakselarasan kebijakan.
Dari sisi pembeli internasional, Brian Dusza dari Emergent/LEAF Coalition menyampaikan bahwa Indonesia berpotensi besar menjadi salah satu pasar kredit karbon berintegritas tinggi terkemuka di dunia. Namun, pembeli membutuhkan kepastian regulasi, transparansi, proses persetujuan yang dapat diprediksi, MRV yang kuat, registry yang kredibel, serta safeguards untuk mencegah double counting. Ia juga menekankan pentingnya manfaat nyata bagi masyarakat lokal dan masyarakat adat sebagai bagian dari kualitas kredit karbon.
Ketua Indonesia Carbon Trade Association, Dr. Riza Suarga, menyoroti bahwa Indonesia memiliki keunggulan dari sisi tata kelola kehutanan, termasuk keberadaan sistem audit pengelolaan hutan lestari dan kepastian jangka waktu konsesi yang panjang. Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi modal penting untuk memastikan aspek permanency. Ia juga mengingatkan perlunya kepastian regulasi, kejelasan pungutan atau pajak, serta penguatan ekosistem transaksi agar perdagangan karbon dapat berkembang secara berkelanjutan.
Dari perspektif konservasi, Iwan Wibisono dari Konservasi Indonesia menekankan pentingnya nesting framework yang jelas dan terukur, penyelarasan baseline, safeguards, dan benefit sharing sebagai pondasi pengurangan emisi yang berkualitas dan berintegritas tinggi. Ia juga mengingatkan agar Indonesia tidak terjebak dalam “perfection trap”, yaitu kondisi ketika upaya membangun sistem yang terlalu sempurna justru menghambat implementasi praktis di lapangan.
Workshop ini menegaskan bahwa pasar karbon kehutanan Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar kesiapan transaksi. Diperlukan sistem yang handal dan mampu memastikan integritas sosial dan lingkungan, transparansi tata kelola, perlindungan hak masyarakat, serta pembagian manfaat yang adil. Bagi Indonesia, pengembangan JREDD+ menjadi strategi penting untuk menghubungkan aksi mitigasi di tingkat tapak dan daerah dengan target iklim nasional dan global serta pembiayaan iklim internasional.
Melalui workshop nasioal ini, Kementerian Kehutanan bersama UNEP UN-REDD Programme dan para mitra menegaskan pentingnya kolaborasi multipihak dalam membangun pasar karbon hutan yang kredibel, akuntabel, dan berintegritas tinggi. Dengan dukungan kebijakan dan regulasi, penguatan MRV, registry, safeguards, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta pasar karbon global, sehingga Indonesia diharapkan dapat mengambil peran lebih strategis dalam pasar karbon global, sekaligus memastikan bahwa manfaatnya dirasakan oleh masyarakat, lingkungan, dan iklim dunia.

Selengkapnya: https://green4riau.id/content/indonesia-dorong-pasar-karbon-hutan-berintegritas-tinggi-melalui-penguatan-jredd
