Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional

Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) diperingati setiap tanggal 5 November. Penetapan HCPSN sesuai dengan Keppres No. 4 Tahun 1993 yang ditandatangani oleh Suharto yang saat itu menjabat sebagai Presiden Indonesia.

Dalam Keppres tersebut tercantum bahwa beberapa flora dan fauna di Indonesia bersifat khas, baik karena endemisitas, kelangkaan, hingga latar belakang budaya yang melingkupinya. Kekhasan flora dan fauna tersebut menjadi kebanggan nasional dan dapat dimanfaatkan untuk mendorong upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan secara berkelanjutan.

Dokumen tersebut juga mencantumkan tiga satwa yang mewakili darat, air, dan udara sebagai Satwa Nasional, yaitu:

  1. Komodo (Varanus komodoensis), sebagai satwa nasional
  2. Ikan Siluk Merah (Scleropages formosus), sebagai satwa pesona
  3. Elang jawa (Spizaetus bartlesi – sekarang Nisaetus bartelsi), sebagai satwa langka

Elang jawa (Nisaetus bartelsi). Foto: PILI

Padma raksasa (Rafflesia arnoldii). Foto: Eko Arifin TNBBS

Selain itu disebutkan pula tiga jenis tumbuhan sebagai Bunga Nasional

  1. Melati (Jasminum sambac), sebagai puspa bangsa
  2. Anggrek Bulan (Phalaenopsis amabilis), sebagai puspa pesona
  3. Padma Raksasa (Rafflesia arnoldii), sebagai puspa langka

Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional memiliki tujuan untuk mewujudkan kepedulian dan rasa cinta terhadap keanekaragaman hayati, termasuk Satwa dan Bunga Nasional, dalam kehidupan seluruh lapisan masyarakat. Di samping itu, HCPSN juga untuk meningkatkan perlindungan dan upaya pelestarian ekosistem, habitat, populasi ataupun kegiatan penelitian dan pengembangan Satwa dan Bunga Nasional tersebut.

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top