PROGRAM KONSERVASI
LANSKAP SEKADAU
Kolaborasi bersama PT Parna Agromas
Yayasan PILI dengan dukungan PT Parna Agromas melaksanakan program Peningkatan Penyerapan Karbon Melalui Program Kolaborasi Penurunan Emisi GRK dan Adaptasi Perubahan Iklim di Hutan Kemasyarakatan Beganak, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat bertajuk Program Konservasi Lanskap Sekadau (PKLS).
Parna Agromas (PT PAM) adalah perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Desa Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Bernaung di bawah PT Green Global Lestari, PT PAM menjadi anggota RSPO sejak 30 September 2015 (No. 1-0473-24-000-00) dan wajib memenuhi 7 prinsip, 41 kriteria, serta 162 indikator RSPO, termasuk P&C 7.12 terkait larangan deforestasi serta perlindungan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) dan Stok Karbon Tinggi (SKT).
Bermitra dengan PILI Green Network, PT PAM menjalankan Prosedur Remediasi dan Kompensasi (RaCP), dengan konsep dan proposal RaCP disetujui RSPO pada Maret 2023. PT PAM memperoleh sertifikasi RSPO pada 6 Maret 2023 dengan tanggung jawab kompensasi 117,19 ha dan area remediasi 196,99 ha.
Tahapan implementasi RaCP dilakukan melalui Program Konservasi Lansekap Sekadau (PKLS) dengan kemitraan konservasi di lahan Hutan Kemasyarakatan yang dikelola Kelompok Tani HKm Beganak. Untuk pelaksanaannya, PT PAM menunjuk PILI Green Network sebagai mitra teknis.
TUJUAN PROGRAM
Melengkapi dokumen kelengkapan pengelola Perhutanan Sosial sesuai dengan peraturan terbaru.
Memperkuat kapasitas kelompok HKm Beganak
Inovasi mata pencaharian untuk pemenuhan kebutuhan dasar
Memelihara dan meningkatkan ekosistem HKm Beganak
DAMPAK
yang diharapkan
- Dokumen kelengkapan untuk pengelolaan areal ijin Perhutanan Sosial terpenuhi sesuai dengan peraturan terbaru
- Terbentuknya unit bisnis berupa Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS)
- Meningkatnya kapasitas KUPS dalam memanage dan mengevaluasi kelembagaan dan bisnis kelompok
- Mendapatkan peluang akses pendanaan lain diluar program RaCP
- Meningkatnya kualitas ekosistem di area ijin kelola HKm Beganak
















5 kelompok
masyarakat
218 Orang terlibat dalam periode kegiatan 2023-2024 yang terdiri dari HKm Beganak, Masyarakat Desa Meragun, UPT dan Dinas Setempat, Pemerintah Desa, dan Pihak Swasta
Lokasi
Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau
2.375
Hektar
Luas Area ijin kelola HKM Beganak, dengan Area terdampak program: 6.459 ha


