Pembahasan Kerja Sama PT PAM dan HKm Beganak

Jumat, 21 Juli 2022, Pontianak. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, bersama dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Barat, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) wilayah Kalimanatan, dan UPT KPH Sekadau melakukan fasilitasi pembahasan draf Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Lingkungan antara PT Parna Agromas (PT PAM) dan Pemegang izin perhutanan sosial Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan (HKm) Beganak. Kegiatan berlangsung di Gedung Galeri Hasil Hutan, di Pontianak, Kalimantan Barat.

Kegiatan ini turut menghadirkan Presiden Direktur PT PAM Joung Ji An, Ketua Kelompok Tani HKm Beganak, PILI Green Network, dan Pesona Kalbar Hijau (PKH) selaku penggiat produk perhutanan sosial di Kalimantan Barat.

PT Parna Agromas telah mendapatkan penilaian dan persetujuan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dalam merealisasikan program konservasinya melalui kemitraan program konservasi di area perhutanan sosial skema hutan kemasyarakatan yang dikelola Kelompok Tani HKm Beganak. Untuk kelancaran program, PT PAM melibatkan PILI Green Network sebagai mitra pelaksana.

Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah awal dalam rangka mematuhi peraturan perundangan yang berlaku terkait kerja sama antara pihak swasta dengan pemegang izin perhutanan sosial yang diatur dalam PERMEN LHK Nomor 9 Tahun 2021.

Abrar Ramlan selaku RSPO Certification Manager PT PAM menyampaikan bahwa, PT PAM mendukung kegiatan pembahasan draf perjanjian kerja sama ini agar sesuai dengan regulasi pemerintah mengenai perhutanan sosial. Abrar juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengomunikasikan hasil pertemuan kepada kantor pusat PT PAM di Korea, supaya segera ditindak lanjuti dalam untuk penendatanganan perjanjian kerja sama.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Pemberdayaan Masyarakat DLHK Provinsi Kalimantan Barat Setiyo Haryani yang mewakili Kepala Dinas DLHK Provinsi Kalimantan Barat menyambut baik inisiasi kegiatan ini. Dia mengharapkan kegiatan ini tidak hanya terkait dengan usaha masyarakat tapi juga pendampingan melalui kegiatan peningkatan kapasitas dalam pengelolaan area izin.

“Kegiatan ini juga merupakan salah satu bentuk kepatuhan PT PAM kepada Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2018, dimana setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki 7 persen dari total luas area yang dijadikan untuk kawasan konservasi,” ujar Kepala UPT KPH Wilayah Sekadau Sumarlin, dalam sambutannya pada kegiatan tersebut.

 

Kontak Media:

  1. Agus Aswandi, Ketua HKm Beganak, HP: 085347435700
  2. Berliansyah Niken, PILI Green Network, HP; 081280664796

 

PT Parna Argomas (PT PAM) merupakan perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang berdiri sejak 1986 dan mulai membuka perkebunan kelapa sawit pada tahun 2000. PT PAM selalu mengedepankan kerja sama dengan pemerintah dan berbagai pihak di tingkat daerah yang didasarkan pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Untuk mewujudkan perkebunan sawit berkelanjutan, PT PAM telah menjadi anggota RSPO sejak 30 September 2015, dengan nomor keanggotaan 1-0190-15-000-00.

HKm Beganak merupakan kelompok tani yang mendapatkan perizinan pengelolaan hutan dari pemerintah melalui mekanisme hutan kemasyarakatan.

KPH Sekadau adalah unit teknis operasional yang melaksanakan kegiatan teknis tertentu di bidang pengelolaan hutan di wilayah Kabupaten Sekadau

PILI-Green Network (Yayasan Pusat Informasi Lingkungan Indonesia) adalah organisasi non-pemerintah yang berfokus pada pengumpulan dan pertukaran informasi, dan fasilitasi inisiatif untuk membangun kapasitas pemangku kepentingan dalam konservasi keanekaragaman hayati dan sumber daya alam di Indonesia.

Scroll to Top