Tiga Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Di Hari Lingkungan Hidup Untuk Revisi Undang-Undang Kehutanan

Jakarta, 7 Juni 2026 – Koalisi Reset Kehutanan secara resmi mengirimkan surat tuntutan kepada Pimpinan DPR, Ketua Badan Legislatif DPR, Komisi IV DPR, Panitia Kerja UU Kehutanan, dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia (4/06) untuk segera menghentikan proses revisi parsial Undang-Undang Kehutanan. Koalisi menilai pendekatan revisi yang berjalan saat ini bersifat tambal sulam, tidak memenuhi prinsip partisipasi bermakna, cenderung tertutup, dan gagal menjawab akar krisis tata kelola hutan di Indonesia.

Anggi Prayoga – Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menegaskan seharusnya alih-alih memaksakan revisi parsial yang terburu-buru, Koalisi Reset Kehutanan secara tegas menuntut Pemerintah dan DPR RI untuk merombak total dan menggantinya dengan Undang-Undang Kehutanan yang baru.

Koalisi menegaskan tiga tuntutan utama, yakni

  1. Menolak revisi parsial, karena UU Kehutanan telah gagal secara filosofis, yuridis, dan sosiologis.
  2. Membentuk UU Kehutanan baru yang partisipatif. Berfokus pada pemulihan ekosistem dan mengatur kebijakan anti deforestasi.
  3. Menghentikan sementara proses revisi UU Kehutanan yang sedang berlangsung. Dan menerapkan prinsip terbuka dan partisipasi penuh makna menjangkau masyarakat dan Masyarakat Adat di tingkat tapak.

Surat tuntutan yang dikirimkan merupakan langkah penting Koalisi Reset Kehutanan bersama elemen masyarakat untuk memastikan lahirnya undang-undang kehutanan baru yang berkualitas, yang mampu menjawab tantangan krisis iklim serta pemenuhan hak masyarakat atas sumber agraria.

Tsabit Khairul Auni – Peneliti dan Pengkampanye Hutan, Forest Watch Indonesia menyampaikan bahwa Momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia harus menjadi peringatan keras bagi Indonesia untuk mengakhiri ironi antara bualan ambisi iklim di forum global dan masifnya deforestasi dalam negeri, yang dalam data FWI tercatat melonjak tajam dari 777 ribu hektare pada 2024 menjadi 1,01 juta hektare (alert deforestation) pada 2025 dan ini menjadi deforestasi terbesar dalam kurun lima tahun terakhir. Revisi Undang-Undang Kehutanan yang sedang berlangsung tidak boleh sekadar menjadi tambal sulam, melainkan wajib menjadi koreksi fundamental atas arah pembangunan nasional. Menjelang COP31, Indonesia harus mengubah paradigma negara dari yang berorientasi pada ekonomi ekstraktif menjadi perlindungan ekologis utuh untuk menunjukan bukti konkret komitmen negara kita dimata internasional, dengan menempatkan keselamatan lingkungan, hak masyarakat adat, pemulihan fungsi hutan sebagai simpanan karbon, dan keadilan antargenerasi sebagai fondasi utama tata kelola sumber daya alam kita.

Nisa Zonzoa – Peneliti Indonesia Corruption Watch menyebutkan Regulasi kehutanan yang ada saat ini tidak menjawab persoalan konflik kepentingan dalam tata kelola hutan serta masih minimnya transparansi yang membuat kawasan hutan beserta isinya menjadi objek dalam kepentingan politik dan kerap digunakan sebagai alat tukar politik/ijon politik. Praktik ijon politik tersebut membuka ruang bagi pemberian konsesi, perubahan status kawasan, maupun berbagai bentuk kemudahan perizinan sebagai imbal balik atas dukungan politik atau pendanaan pemilu. Hal ini pun terbukti dengan masifnya deforestasi yang terus menerus terjadi di Indonesia, di Sumatera saja, laju deforestasi mencapai 1,2 juta hektar/hutan. Artinya, kebijakan kehutanan saat ini sama sekali tidak berhasil mengatasi persoalan mendasar dalam tata kelola hutan, yakni lemahnya pengawasan, minimnya transparansi, serta kuatnya pengaruh kepentingan politik dan bisnis dalam pengambilan keputusan. Alih-alih menjadi instrumen perlindungan hutan dan kesejahteraan masyarakat, regulasi yang ada justru masih memberikan ruang bagi praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada kerusakan lingkungan, hilangnya hak-hak masyarakat adat dan lokal, serta berkurangnya potensi penerimaan negara dari sektor kehutanan.” tegas Nisa.

Rio AA, Juru Kampanye dan Advokasi Garda Animalia menjelaskan fragmentasi habitat akibat pembukaan hutan dan alih fungsi lahan terus meningkatkan konflik manusia dan satwa liar di Indonesia. Kemunculan macan tutul jawa di Bandung dan harimau sumatera di Agam pada Oktober 2025 menunjukkan, bahwa konflik tersebut merupakan gejala dari habitat yang semakin terpecah. “Garda Animalia juga mencatat pola berulang kematian satwa liar di kawasan izin konsesi, termasuk kasus gajah dan harimau sumatera yang mati akibat jerat maupun racun di wilayah konsesi di Riau. Karena itu, Garda Animalia menolak secara tegas revisi parsial UU Kehutanan yang tidak menyentuh akar persoalan tata kelola kehutanan. Yang dibutuhkan adalah perubahan menyeluruh UU Kehutanan yang berlandaskan keadilan ekologis, memperkuat perlindungan habitat satwa liar, tanggung jawab pemegang izin, dan pengelolaan hutan yang tidak lagi berorientasi pada eksploitasi atas nama ekonomi semata,” kata dia.

Adam Putra Firdaus – Kepala Divisi Kehutanan & Keanekaragaman Hayati, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menambahkan perihal tata kelola kehutanan. Menurutnya, persoalan utama yang kita hadapi di sektor kehutanan bukan sekadar tingginya angka kejahatan, tetapi kegagalan sistem hukum untuk menyentuh aktor intelektual dan memulihkan kerusakan hutan yang ditimbulkan. Berdasarkan data putusan tahun 2019-2024, dari total 73 perkara di bawah UU Kehutanan dan UU P3H, hanya 6 perkara atau 8% yang menerapkan tindak pidana korporasi. Selebihnya, sekitar 92% atau 67 perkara merupakan terdakwa individu. Padahal, analisis spasial menunjukkan bahwa lebih dari 41% atau 1,17 juta hektar deforestasi dalam periode 2016-2022 justru terjadi di dalam areal perizinan konsesi.

Di sisi lain, arah kebijakan penegakan hukum kehutanan melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dan PP Nomor 45 Tahun 2025 masih berfokus pada penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara, tetapi mengabaikan aspek yang paling fundamental, yaitu pemulihan fungsi ekosistem hutan yang telah rusak. “Padahal,  penegakan hukum kehutanan seharusnya tidak berbicara mengenai seberapa luas kawasan yang berhasil diambil alih, tetapi sejauh mana hutan yang rusak dapat dipulihkan. Revisi UU Kehutanan tidak dapat dilakukan secara parsial, termasuk dalam aspek penguatan penegakan hukum. Indonesia membutuhkan UU Kehutanan baru yang mampu membangun rezim penegakan hukum yang utuh dan berorientasi pada pemulihan, melalui penguatan instrumen administrasi, perdata, dan pidana secara terintegrasi,” tegas Adam.

Benny Wijaya – Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyampaikan selama paradigma kolonial domein verklaring dipertahankan, negara akan terus memposisikan diri sebagai pemilik mutlak kawasan yang secara sepihak menegasikan eksistensi historis serta hak konstitusional masyarakat adat. Selama tahun 2025, KPA mencatat lonjakan kriminalisasi dalam konflik agraria sebesar 32% dibanding 2024.

Rendi Oman – Peneliti Sajogyo Institute menegaskan bahwa hak-hak masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar hutan untuk mengakses, mengelola, dan mengontrol sumber daya hutan secara turun-temurun tidak boleh dinegasikan. Meski sudah mengalami tujuh kali perubahan melalui Perpu, Putusan MK, dan undang-undang yang mencabut sebagian pasalnya,  praktek pengabaian hak tenurial masyarakat dalam Undang-Undang 41 tahun 1999 masih sejalan dengan Pasal 17 UU No. 5 Tahun 1967. Eksistensi undang-undang ini masih mengeksklusi Masyarakat Adat dan komunitas lokal.

Perubahan parsial terhadap regulasi yang telah mengalami desinkronisasi struktural dan campur tangan investasi tidak akan mampu menyelesaikan masalah hak tenurial masyarakat, apalagi mengubah paradigma pengelolaan hutan di Indonesia yang berkeadilan agraria dan ekologis.

Dalam pembahasan hambatan Administratif atas Hak Adat “Mempersyaratkan pengakuan hutan adat melalui proses administratif dan politik yang berbelit, mahal, serta berlapis merupakan bentuk nyata pengabaian sistemik terhadap komunitas yang menjadi benteng terakhir  keberlangsungan ekosistem.”

Sita Aripurnami – Direktur Women Research Indonesia, menguatkan argumentasi bahwa semua produk kebijakan sudah seharusnya memenuhi perspektif GEDSI Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial) dalam konteks Undang-Undang Kehutanan bahwa Kebijakan kehutanan yang murni saat ini sebatas teknis dan ekonomis terbukti buta gender (gender-blind). Regulasi ini mengabaikan ketimpangan relasi kuasa di tingkat tapak dan menafikan peran vital perempuan dalam keberlanjutan sosial ekologis.

Sebagai penutup, Gita – Transparency International Indonesia, menekankan bahwa seluruh masukan dan sikap Koalisi Reset Kehutanan ini seharusnya tidak diabaikan dalam proses pembentukan UU Kehutanan yang baru. UU itu juga harus menjamin keterbukaan informasi, pengawasan publik, serta penerapan Free Prior and Informed Consent (FPIC) bagi Masyarakat Adat dan komunitas lokal yang terdampak kebijakan maupun proyek kehutanan.

Negara tidak boleh lagi melakukan revisi “tambal sulam” yang hanya melayani kepentingan akumulasi modal dan investasi. Hak dan Keselamatan rakyat serta kelestarian fungsi ekosistem hutan harus menjadi kompas utama dalam pembentukan hukum baru.

 

Narahubung Media:

Ayut Enggeliah (Sawit Watch): 081234075917

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top