Mengutip asean.org dari tulisan di katadata.id tanggal 17 Februari 2022, Indonesia memiliki lahan gambut terbesar di Asia Tenggara dengan luas mencapai 20,2 juta hektare. Jumlah itu setara dengan 88% dari total lahan gambut di Asia Tenggara. Lahan gambut di Indonesia tercatat menyimpan 57 gigaton karbon. Jadi, lahan gambut di Indonesia punya peran penting untuk menahan laju perubahan iklim.
Lahan gambut merupakan jenis lahan basah yang terbentuk dari timbunan daun, cabang, sisa pohon, atau materi-materi organik lainnya yang sudah mati. Timbunan ini menumpuk selama berabad-abad, hingga kedalamannya bisa mencapai hingga beberapa meter. Gambut memiliki berbagai manfaat seperti menyimpan cadangan karbon, mencegah kekeringan, serta mencegah pencampuran air asin di irigasi pertanian. Gambut juga menjadi habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna, sehingga keberadaannya turut menopang keragaman hayati dunia.
Menilik tulisan di dw.com yang terbit pada 2 Februari 2022, Kalimantan Barat menjadi salah satu provinsi yang memiliki lahan gambut terbesar di Indonesia dengan luas 1,8 juta hektare, di mana Kubu Raya menjadi kabupaten prioritas perlindungan lahan gambut di provinsi tersebut.
Untuk mendukung Kubu Raya menjadi yurisdiksi yang sukses berkontribusi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama IDH-The Sustainable Trade Initiative (IDH) dan UNDP melalui Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (YIDH) mengimplementasikan Proyek Governor Climate and Forest Task Force (GCF TF) Window B.
Penerapan Window B pada tingkat tapak fokus dalam mengembangkan dan menguatkan kapasitas Kelompok Perhutanan Sosial (KPS)/Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) termasuk mendorong pengarusutamaan gender perempuan.
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dikelola oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama. Tujuan dari skema ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya. Perhutanan sosial juga menjadi salah satu pendekatan yang terbukti cukup efektif mencegah peningkatan deforestasi dan degradasi hutan.
Salah satu kegiatan untuk mendukung tujuan-tujuan di atas adalah serial pelatihan untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha dari lima KPS/KUPS di Kubu Raya, yaitu LPHD Medan Mas, Sungai Jawi, Sungai Besar, Sungai Nibung, dan Dabong. Ada sekitar 200 peserta yang mengikuti sepuluh pelatihan yang dilakukan pada rentang 25 Oktober – 7 Desember 2022. Sepuluh pelatihan tersebut yaitu:
- Pelatihan 1: Kerangka Kebijakan Penguatan Tata Kelola KPS/KUPS
- Pelatihan 2: Identifikasi dan Penilaian Produk Unggulan KPS/KUPS
- Pelatihan 3: Penilaian Kelayakan Finansial Produk Unggulan KPS/KUPS
- Pelatihan 4: Kanvas Model Bisnis Produk Unggulan KPS/KUPS
- Pelatihan 5: Evaluasi Usaha KPS/KUPS
- Pelatihan 6: Strategi Pemasaran dan Promosi
- Pelatihan 7: Pengelolaan Keuangan Sederhana Untuk Usaha KPS/KUPS
- Pelatihan 8: Penyusunan Proposal Bisnis KPS/KUPS
- Pelatihan 9: Penyusunan Proposal Bisnis KPS/KUPS
- Pelatihan 10: Tips dan Trik Pendanaan Usaha
Melalui pelatihan-pelatihan ini, peserta mendapatkan materi yang berkaitan dengan usaha serta melakukan praktik untuk menyusun proposal bisnis sehingga ke depannya anggota KPS/KUPS dapat menjalin kerja sama baik dengan pemberi modal, distributor, maupun konsumen dengan lebih luas.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan menumbuhkan minat untuk menjalin kerja sama usaha; baik dalam bentuk pemodalan, pendampingan, pengadaan sarana prasarana, ataupun bantuan lainnya; dengan Kelompok Perhutanan Sosial yang menjadi target proyek ini.
Berikut beberapa dokumentasi pelatihan yang dilaksanakan di berbagai lokasi.