Flores, pulau eksotis di wilayah Wallacea yang menyimpan keragaman hayati luar biasa. Keelokan alam dan berbagai spesies di pulau yang berarti ‘Tanjung Bunga’ ini patut dijaga.
Pulau Flores termasuk key biodiversity area (KBA) di Nusa Tenggara. Sebagian besar daerah penting tersebut berada di luar sistem pengelolaan kawasan pelestarian alam (KPA) dan kawasan suaka alam (KSA). Pulau Flores menjadi habitat bagi beberapa spesies endemik dan terancam punah. Enam spesies yang terancam punah di Flores yaitu biawak komodo (Varanus komodoensis), elang flores (Nisaetus floris), kakatua kecil jambul-kuning (Cacatua sulphurea), kehicap flores (Symposiachrus sacerdotum), serindit flores (Loriculus flosculus), dan gagak flores (Corvus florensis) merupakan spesies payung. Untuk itu sangat penting melakukan perlindungan habitatnya di Flores. Habitat spesies ini umumnya berada di ekosistem hutan tropika gugur daun (tropical desiduous forest). Kawasan ekosistem esensial menjadi jawaban untuk mengikthtiarkan upaya pelestarian di pulau ini.
Kawasan ekosistem esensial (KEE) adalah ekosistem di luar kawasan konservasi yang secara ekologis penting bagi keanekaragaman hayati. Kawasan ini melalui upaya konservasi keanekaragaman hayati untuk kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia yang ditetapkan sebagai kawasan yang dilindungi.
Proses Pengusulan KEE Pulau Flores
1. Pembentukan Tim Prakondisi Penilaian dan Pengusulan KEE
Rapat koordinasi untuk membentuk tim prakondisi yang akan menilai dan mengusulkan KEE di Flores dilakukan pada Oktober 2019. Kegiatan ini diinisiasi dan difasilitasi oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT dan didukung oleh Pemerintah Provinsi NTT, Pusat Informasi Lingkungan Indonesia, dan Critical Ecosystem Partnership Fund – Burung Indonesia.
Koordinasi ini juga menjadi sarana sosialisasi perihal KEE. Ini dilakukan untuk meningkatkan kepedulian pemangku kepentingan mengenai pentingnya perlindungan ekosistem unik dan penting di Flores sebagai habitat spesies endemik dan terancam punah di Flores.
Hasil rapat ini menyepakati usulan Tim Prakondisi Penilaian dan Pengusulan KEE di Pulau Flores. Tim ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT Nomor: DLHK.188.4/NTT-2019, tanggal 21 Oktober 2019.
2. Menyepakati pertelaan tugas dan target dokumen Penilaian dan Pengusulan KEE
Kick-off meeting pada November 2019 dilakukan untuk menyepakati pertelaan atau rincian tugas anggota tim prakondisi dan target penyusunan dokumen Penilaian dan Pengusulan KEE di Flores. Selanjutnya tim menyusun draf dokumen Penilaian dan Pengusulan KEE di Flores.
Biawak komodo (Varanus komodoensis). Foto: Aldio D. Putra
3. Konsultasi publik
Konsultasi publik dilakukan untuk menggali masukan dan pandangan dari pemangku kepentingan di tingkat kabupaten terhadap draf dokumen Penilaian dan Pengusulan KEE di Flores. Kegiatan ini diselenggarakan pada Februari 2020 di Labuan Bajo dengan melibatkan perwakilan masyarakat dan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, dan Ngada. Hasil konsultasi publik ini menjadi bahan untuk memperbaiki dokumen Penilaian dan Pengusulan KEE di Flores.
4. Penyampaian dokumen Penilaian dan Pengusulan KEE
Setelah tim melakukan finalisasi dokumen Penilaian dan Pengusulan KEE di Flores, laporan akhir dokumen tersebut disampaikan kepada Gubernur NTT untuk mendapatkan proses penetapan terhadap usulan peta indikatif KEE.
5. Penetapan KEE Pulau Flores
Gubernur NTT menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur No. 238/KEP/HK/2020 tentang Kawasan Ekosistem Esensial di Pulau Flores Provinsi Nusa Tenggara Timur. Keputusan ini menetapkan wilayah KEE di Pulau Flores seluas 132.402,37 hektare yang terletak pada:
- Kabupaten Manggarai Barat seluas 100.351,7 hektare, meliputi Bentang Alam Mbeliling, Nggorang Bowosie, dan Pulau Longos
- Todo Repok di Kabupaten Manggarai seluas 10.708,2 hektare
- Torong Padang di Kabupaten Ngada seluas 21.343,4 hektare
Dalam SK Gubernur NTT tersebut dicantumkan penetapan ekosistem hutan tropika gugur daun sebagai KEE dilakukan dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pengelolaan terhadap keenam spesies terancam punah beserta habitatnya.
Penetapan KEE Pulau Flores bukan menjadi akhir perjalanan, kolaborasi dalam mengelola KEE dengan prinsip konservasi perlu terus dijalankan untuk menjaga pulau ini.
Peta lokasi KEE Pulau Flores Kabupaten Manggarai Barat dan Manggarai
Peta lokasi KEE Pulau Flores Kabupaten Ngada
Download PDF Factsheet Kawasan Ekosistem Esensial Pulau Flores