Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Lingkungan PT PAM dan HKm Beganak

Selasa, 21 November 2023, Sekadau. UPT KPH Wilayah Sekadau, bersama PT Parna Agromas (PT PAM) dan pemegang izin perhutanan sosial Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan (HKm) Beganak melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Kemitraan Lingkungan di Kantor UPT KPH Wilayah Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.

Kegiatan dihadiri Koordinator Konservasi dan Gambut PT PAM AH Syukri, Ketua Kelompok Tani HKm Beganak Agus Aswandi, dan jajaran staf UPT KPH Wilayah Sekadau.

PT Parna Agromas telah mendapatkan penilaian dan persetujuan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dalam merealisasikan program konservasinya melalui kemitraan program konservasi di area perhutanan sosial skema hutan kemasyarakatan yang dikelola Kelompok Tani HKm Beganak. Untuk kelancaran program, PT PAM melibatkan PILI Green Network sebagai mitra pelaksana.

Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah awal dalam rangka mematuhi peraturan perundangan yang berlaku terkait kerja sama antara pihak swasta dengan pemegang izin perhutanan sosial yang diatur dalam PERMEN LHK Nomor 9 Tahun 2021.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala UPT KPH Wilayah Sekadau Sumarlin ZBU.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan setelah melalui proses review draft Perjanjian Kerjasama Kemitraan Lingkungan dari berbagai pihak, diantaranya adalah BPSKL Wilayah Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat, tim Legal PT.PAM dan UPT KPH Wilayah Sekadau.

PT PAM menjadi perusahaan pertama yang menjalin kerjasama dengan pemegang izin perhutanan sosial di Kabupaten Sekadau. Hal ini selaras dengan program ‘Bapak Angkat” yang dicanangkan oleh UPT KPH Wilayah Sekadau sebagai upaya untuk menghidupkan kembali kegiatan dalam rangka pengelolaan area izin kelola perhutanan sosial. Harapannya inisiasi yang dilakukan oleh UPT KPH Wilayah Sekadau, PT. Parna Agromas dan HKm Beganak ini dapat direplikasikan pada perusahaan-perusahaan lain khususnya di Kabupaten Sekadau.

Kontak Media:

  1. Agus Aswandi, Ketua HKm Beganak, HP: 085347435700
  2. Berliansah Nikin, PILI Green Network, HP: 081280664796

 

PT Parna Argomas (PT PAM) merupakan perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang berdiri sejak 1986 dan mulai membuka perkebunan kelapa sawit pada tahun 2000. PT PAM selalu mengedepankan kerja sama dengan pemerintah dan berbagai pihak di tingkat daerah yang didasarkan pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Untuk mewujudkan perkebunan sawit berkelanjutan, PT PAM telah menjadi anggota RSPO sejak 30 September 2015, dengan nomor keanggotaan 1-0190-15-000-00.

HKm Beganak merupakan kelompok tani yang mendapatkan perizinan pengelolaan hutan dari pemerintah melalui mekanisme hutan kemasyarakatan.

KPH Sekadau adalah unit teknis operasional yang melaksanakan kegiatan teknis tertentu di bidang pengelolaan hutan di wilayah Kabupaten Sekadau

PILI-Green Network (Yayasan Pusat Informasi Lingkungan Indonesia) adalah organisasi non-pemerintah yang berfokus pada pengumpulan dan pertukaran informasi, dan fasilitasi inisiatif untuk membangun kapasitas pemangku kepentingan dalam konservasi keanekaragaman hayati dan sumber daya alam di Indonesia.

Scroll to Top