Rabu, 5 Juli 2023, Sekadau. Masyarakat Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, menyambut mulainya Program Konservasi Lanskap Sekadau (PKLS) dengan pemberkatan adat. Secara simbolis, Tokoh Adat Dayak Taman Desa Meragun memberikan rangkaian bunga kepada Head Sustainability PT Parna Agromas (PT PAM) Ryu Jaeyong. Acara ini disaksikan Perangkat Desa Meragun, Perangkat Kecamatan Nanga Taman, perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sekadau, dan Yayasan PILI Green Network.
Dalam kesempatan ini Ryu Jaeyong menyampaikan harapan kegiatan PKLS agar dapat bermanfaat baik untuk lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
PT PAM telah mendapatkan penilaian dan persetujuan RSPO dalam merealisasikan program konservasinya melalui kemitraan program konservasi di area perhutanan sosial dengan skema hutan kemasyarakatan (HKm) yang dikelola Kelompok Tani HKm Beganak. Program ini bertajuk “Peningkatan Penyerapan Karbon Melalui Program Kolaborasi Penurunan Emisi GRK dan Adaptasi Perubahan Iklim di Hutan Kemasyarakata, Sekadau, Kalimantan Barat”. Untuk kelancaran program, PT PAM melibatkan PILI Green Network sebagai mitra pelaksana.
Kepala Desa Meragun Ima Kulata menyampaikan dukungan penuh terhadap program PKLS. “Meragun merupakan desa di Kecamatan Nanga Taman yang kondisi hutannya tergolong baik. Saya sebagai Kepala Desa Meragun menyampaikan apresiasi dan siap mendukung berjalannya program dari PT PAM dan PILI Green Network demi kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat Meragun.”
Di lain kesempatan, Ryu Jaeyong menyampaikan pesan Direktur Utama PT PAM Joung Ji An yang mendukung penuh PKLS. Program ini wujud komitmen PT PAM sebagai anggota RSPO1 atas pemenuhan salah satu prinsip pembangunan kebun kelapa sawit berkelanjutan terutama Prosedur Remediasi dan Kompensasi (Remediation and Compensation Procedure – RaCP).
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memberikan izin kelola HKm kepada Kelompok Tani Beganak seluas 2.375 hektare. Area HKm Beganak juga telah didaftarkan pada Sistem Registri Nasional (SRN) Nomor 11-RE-X-2022-11260 (Kemitraan Menjaga Hutan Lindung di Desa Meragun, Sekadau, Kalimantan Barat). Kewajiban lain setelah terdaftar di SRN adalah menyusun Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM). Selanjutnya DRAM akan diverifikasi dan divalidasi oleh lembaga auditor yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI), KLHK.
Dalam penyusunan DRAM diperlukan dokumen pendukung yang mencakup kajian area bernilai konservasi tinggi (HCV), sosial ekonomi dan budaya masyarakat, kajian analisis perubahan penggunaan lahan (Land-Use Change Analysis – LUCA), dan kajian simpanan karbon (Carbon Stock Assessment – CSA) di area HKm Beganak.
“Seluruh proses survei dan pelaksanaan PKLS akan dipromosikan di pertemuan RT-RSPO di Jakarta, November 2023,” tutur Direktur PILI Green Network Iwan Setiawan.