Pajak Karbon di Indonesia: Pengertian, Dasar Hukum, Hingga Manfaatnya

Pajak karbon (carbon tax) diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas emisi dari bahan bakar fosil, misalnya produk olahan minyak bumi, gas alam, dan batubara.

Awalnya, pajak karbon akan diterapkan di Indonesia mulai 1 April 2022 pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara, namun akhirnya ditunda hingga 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan penundaan tersebut. Pertama, karena pemulihan ekonomi Indonesia masih rentan sehingga perlu beberapa relaksasi. Kedua, karena situasi geopolitik yaitu perang Rusia – Ukraina yang membuat harga energi melonjak.

Situs Direktorat Jenderal Pajak menuliskan pajak karbon diterapkan sebagai salah satu cara mengurangi polusi gas rumah kaca yang dihasilkan dalam proses produksi perusahaan serta mengurangi kebergantungan individu dan perusahaan dalam menggunakan bahan bakar fosil.

Sebelum berlaku di Indonesia, pemerintah dari sejumlah negara telah lebih dulu memberlakukan pajak karbon. Di antaranya adalah Kanada, Selandia Baru, Meksiko, Kolombia, Singapura, dan China. Pemberlakuan pajak karbon ini tidak hanya menekan emisi karbon, tapi juga mampu mendorong terciptanya perkembangan pasar karbon, serta investasi dan inovasi di bidang teknologi rendah karbon dan ramah lingkungan.

Pemungutan pajak karbon ini bisa berupa pemungutan pajak dari negara yang telah ada sebelumnya. Beberapa contoh di antaranya adalah pajak karbon pada pajak kendaraan bermotor, PPnBM, dan Pajak Bahan Bakar, ataupun pungutan lainnya yang akan diterapkan oleh pemerintah, seperti pengenaan dari pajak karbon.

Dasar Hukum Pajak Karbon

Ada dua dasar hukum yang sudah ditetapkan untuk pajak karbon, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Beberapa poin mengenai pajak karbon dalam dua aturan hukum tersebut di antaranya:

Undang-undang 7/2021

  • Pajak karbon dikenakan terhadap emisi karbon yang memberi dampak buruk terhadap lingkungan hidup.
  • Arah pengenaan dari pajak ini memperhatikan roadmap pasar karbon maupun roadmap pajak karbon, dan termuat strategi penekanan emisi karbon, keselarasan dengan upaya pembangunan energi terbarukan, sasaran sektor yang diprioritaskan, hingga keselarasan antara sejumlah kebijakan lain yang berkaitan.
  • Prinsip dari pajak karbon, yaitu prinsip keadilan, keterjangkauan, dan tetap memperhatikan iklim bisnis serta masyarakat kecil.
  • Penetapan tarif pajak karbon lebih tinggi maupun setara dengan biaya karbon pada pasar karbon. Tarif paling rendah dari pajak ini adalah 30 rupiah per kg karbon dioksida ekuivalen atau CO2e.

Peraturan Presiden 98/2021

  • Pemungutan terhadap karbon diartikan sebagai pemungutan negara, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan dasar kandungan karbon maupun potensi dari emisi karbon ataupun jumlah dari emisi karbon serta kinerja aksi mitigasi.
  • Pengaturan terhadap pelaksanaan jenis pajak ini dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan serta aturan perundang-undangan.

Tujuan dan Manfaat Pajak Karbon

Pajak karbon diberlakukan dengan beberapa tujuan, yaitu:

  • Mengubah perilaku pelaku ekonomi atau industri untuk beralih menjalankan kegiatan ekonomi yang lebih rendah karbon dan ramah lingkungan.
  • Mendorong tercapainya target penurunan dari emisi GRK atau gas rumah kaca jangka panjang maupun jangka menengah.
  • Mendukung perkembangan dari pasar karbon, dan investasi terhadap teknologi dengan efisiensi lebih tinggi, rendah karbon, serta ramah lingkungan.

Pajak karbon juga diharapkan dapat memberi manfaat, di antaranya mengurangi emisi GRK yang berasal dari industri sumber emisi, mendapatkan pemasukan melalui pembebanan biaya pajak yang bisa digunakan untuk berbagai macam hal, seperti menambah anggaran negara, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, mendukung masyarakat dengan penghasilan rendah sebagai bentuk bantuan sosial, dan mendorong investasi serta inovasi teknologi rendah emisi serta ramah lingkungan.

Prinsip pada Penerapan Pajak Karbon

  • Adil: Mengacu dari prinsip ini artinya pembayaran pajak karbon dibebankan kepada pihak pencemar atau pelaku industri yang mengeluarkan emisi karbon, alias prinsip pencemar yang membayar.
  • Terjangkau: Dalam menyusun ketentuan terkait pajak karbon, pemerintah juga tetap perlu memperhatikan aspek kepentingan masyarakat umum dan juga keterjangkauan biayanya.
  • Bertahap: Prinsip ini menunjukkan pemberlakuan pajak karbon tetap memperhatikan kesiapan dari pelaku bisnis di sektor yang bersangkutan agar tak terlalu memberatkan.

 

Referensi:

Cermati. 2023. Mulai dari Pengertian, Tujuan, dan Cara Hitung, Ini Penjelasan Seputar Pajak Karbon di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak. 2021. Menjaga Lingkungan Melalui Pajak Karbon.

Pajakku. 2022. Pajak Karbon Ditunda Lagi Hingga 2025, Mengapa?

Sobat Pajak. 2022. Mengenal Pajak Karbon yang Ditunda Pelaksanaannya

 

Scroll to Top