Tiga dari lima program yang didaftarkan Yayasan Pusat Informasi Lingkungan Indonesia— dikenal dengan PILI Green Network, telah divalidasi di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI). Ketiga program tersebut yaitu:
- Kemitraan Menjaga Hutan Lindung di Desa Meragun, Sekadau, Kalimantan Barat dengan nomor registrasi 11-RE-X-2022-11260 (skema REDD+)
- Konservasi Karbon Biru Berbasis Kearifan Adat Rote Ndao, Provinsi NTT dengan nomor registrasi 11-PR-X-2022-11259 (skema Mitigasi Sektor Kehutanan)
- Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat Lestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah (Integrated Forest Management – IFM) dengan nomor registrasi 11-RE-X-2022-11130 (skema REDD+)
Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim adalah sebuah sistem yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Perubahan Iklim untuk mendata aksi maupun sumberdaya yang berkenaan dengan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, di mana lembaga pelaksana program dapat mendaftarkan program atau kegiatan mereka secara langsung melalui laman SRN-PPI.
Ilustrasi Tata Cara Mendaftarkan Program di SRN-PPI (srn.menlhk.go.id)
Diretorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PPI KLHK) dalam websitenya ditjenppi.menlhk.go.id menyebutkan tujuan pembangunan SRN-PPI untuk:
- Mendata aksi dan sumberdaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
- Memberikan pengakuan Pemerintah atas kontribusi berbagai pihak terhadap upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim termasuk sumberdaya (pendanaan dalam dan luar negeri, teknologi dan “capacity building”);
- Menyediakan informasi kepada publik tentang aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta capaiannya; dan
- Menghindari penghitungan/pelaporan ganda atas aksi dan sumberdaya untuk mitigasi dan adaptasi sebagai bagian pelaksanaan prinsip-prinsip clarity, transparency, understanding.
Seperti yang diketahui, untuk mengatasi dampak perubahan iklim, gabungan negara maju dan berkembang yang terdiri dari 195 negara telah meratifikasi konvensi perubahan iklim global untuk diterapkan di masing-masing negara. Konvensi tersebut bertujuan untuk menstabilkan volume gas rumah kaca di atmosfer pada level yang tidak membahayakan bagi sistem iklim global, dengan berkomitmen menjaga volume gas rumah kaca tidak melebihi 450 partikel per satu juta bagian (ppm) karena akan meningkatkan suhu permukaan bumi menjadi dua derajat. Menurut para ahli, penambahan dua derajat suhu permukaan bumi dapat berdampak terhadap iklim dan cuaca di masing-masing negara dan berpengaruh langsung pada perekonomian, ketahanan pangan dan ketahanan air.
Dalam upaya mengurangi dampak perubahan iklim, setiap negara harus memiliki portfolio pengembangan kegiatan mitigasi dan adaptasi disertai dengan intervensi teknologi, penyediaan pendanaan iklim dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Kegiatan-kegiatan tersebut selanjutnya dilaporkan secara berkala ke sekretariat Konvensi Rangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (United Nations Framework Convention on Climate Change [UNFCCC]) melalui Biennial Update Report (BUR) dan National Communication. Sebagai bagian dari pengembangan Sistem Monitoring, Reporting, and Verification (MRV) serta perwujudan transparency framework dalam Paris Agreement ke konteks Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, selaku ‘National Focal Point UNFCCC’ membangun Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
Sistem Registri Nasional dapat diakses melalui http://ditjenppi.menlhk.go.id/srn