Ngobrol Santai RUU KSDAHE Bareng Pokja Konservasi

Ramadan tahun ini rasanya istimewa buat para pegiat konservasi. Sebab, tanggal 4 April 2023, berbagai orang dari latar belakang dan instansi yang punya perhatian khusus pada konservasi berkumpul bersama di acara Ngobrol Santai tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Konservasi.

Ngobrol Santai RUU Konservasi ini diprakarsai Kelompok Kerja (Pokja) Konservasi dan bertempat di Bogor, Jawa Barat plus ruang online Zoom. Acara ini dihadiri Yayasan Keanekaragaman Hayati (KEHATI), Wildlife Conservation Society (WCS) Indonesia, Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Pusat Informasi Lingkungan Indonesia (PILI Green Network), Working Group ICCAs Indonesia (WGII), Tambora Muda, Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI), dan Yayasan Badak Indonesia (YABI).

Tujuannya, untuk menyampaikan proses perkembangan RUU Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dan menggalang masukan dan dukungan dari Bestie Konservasi— begitulah Koordinator Pokja Konservasi Andri Santosa menyapa peserta Ngobrol Santai RUU Konservasi, terhadap proses tersebut.

Ngobrol Santai RUU Konservasi diawali dengan penyampaian sambutan dan kisah mengenai asal-usul munculnya Pokja Konservasi dan usulan perbaikan UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beserta peraturan turunannya.

Dalam acara ini juga disampaikan status teranyar proses pengembangan RUU KSDAHE dan kertas kebijakan (policy brief) yang telah disusun Pokja Konservasi kepada peserta dan harapannya dapat dipublikasikan lebih luas pada khalayak melalui media massa.

Ngobrol Santai RUU KSDAHE Bareng Pokja Konservasi. Foto: Panji A.S. Sutrisno

Ada beberapa masukan dan dukungan dari Bestie Konservasi yang mengikuti Ngobrol Santai RUU Konservasi, di antaranya untuk memastikan Undang-undang KSDAHE yang baru nantinya dapat menjalankan amanah dengan lebih menyeluruh, misalnya dapat melindungi tumbuhan dan satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi, menerapkan konsep one health untuk mengurangi risiko zoonosis, dan mengelola ekosistem dengan lebih terarah. Ada juga harapan untuk menegakkan hukum konservasi— jika Undang-undang KSDAHE nantinya berhasil disahkan, diharapkan pelaksanaannya tidak ‘tumpul ke atas, tajam ke bawah’.

Harapannya, diskusi ini menjadi awalan dalam membangun kembali Koalisi Masyarakat Sipil Konservasi yang lebih kuat dalam mendorong pengesahan RUU KSDAHE.

Ngobrol Santai RUU Konservasi ini sekaligus menyambut Hari Bumi Internasional yang diperingati di bulan April, sehingga dipandang sebagai momentum baik untuk memperkuat barisan dalam bentuk Koalisi Masyarakat Sipil Konservasi untuk mengawal pengesahan RUU KSDAHE.

Kelompok masyarakat sipil sebenarnya punya peran penting dalam beradvokasi mengenai pengelolaan konservasi keanekaragaman hayati berbasis bukti ilmiah (evidence-based conservation) sebagai acuan oleh para pemangku kebijakan dalam menyusun maupun menyempurnakan kebijakan saat ini maupun di masa depan.

Salah satu upaya tersebut adalah mengawal kebijakan konservasi, termasuk RUU KSDAHE yang merevisi Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Unduh Policy Brief Perlindungan Spesies

Unduh Policy Brief Perlindungan Sumber Daya Genetik

Unduh Policy Brief Medik Konservasi

Unduh Policy Brief Perlindungan Ekosistem

Unduh Policy Brief Penegakan Hukum

Unduh Policy Brief Pendanaan

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top