Mendesak! Segera Lakukan Pengesahan RUU KSDAHE sebagai Pengganti UU/5 1990 yang Sudah Tidak Relevan Terhadap Perkembangan Zaman

Jakarta, 11 April 2023. Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi (POKJA Konservasi) telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atas undangan Komisi IV DPR RI, yang membidangi Kehutanan, Pangan, Pertanian, dan Maritim pada hari Senin, 10 April 2023, di Gedung Kura-Kura, DPR RI di Jakarta untuk membicarakan perubahan UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang sudah dianggap tidak relevan dengan perkembangan dunia dan tantangan konservasi keanekaragaman hayati saat ini melalui pengesahan RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE). Hadir dalam proses dengar pendapat ini adalah perwakilan masyarakat sipil yang tergabung dalam POKJA Konservasi yaitu, FKKM, ICEL, PILI, WCS Indonesia Program, Yayasan KEHATI dan Yayasan WWF Indonesia, dan juga beberapa perwakilan masyarakat sipil lainnya seperti YKAN, dan WGII.

Dalam pertemuan tersebut, POKJA Konservasi menyampaikan bahwa UU Konservasi (UU5/1990) saat ini sudah tidak relevan dengan perkembangan praktik-praktik konservasi di tingkat nasional maupun internasional dan tidak lagi bisa mengimbangi ancaman kerusakan pada hutan beserta keberadaan biodiversitasnya, contohnya kejahatan terhadap satwa liar yang meningkat 5-7% per tahunnya. Lebih lanjut, modus kejahatan semakin canggih seperti perdagangan ilegal satwa liar secara online melalui media sosial dan platform e-commerce, namun dengan ancaman hukuman yang rendah, membuat UU ini tidak lagi mampu menjawab permasalahan tersebut. Selain kebutuhan pengaturan mengenai perlindungan keanekaragaman hayati serta penegakan hukum untuk menciptakan efek jera, langkah pencegahan lainnya juga dibutuhkan seperti pendekatan peningkatan sosial-ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan.

Dalam RDPU yang dihadiri anggota antara lain Anggia Erma Rini (PKB), Darori (Gerindra), Ansy Lema (PDIP), Sa’adiya Uluputi (PKS), Hanan Rozak (Golkar) dan dimoderasi oleh Wakil Ketua Komisi IV sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KSDAHE, G. Budisatrio Djiwandono (Gerindra), POKJA Konservasi menyampaikan 6 fokus isu yaitu perlindungan ekosistem, perlindungan spesies, perlindungan genetik, medik konservasi, penegakan hukum dan pendanaan konservasi.

Adrianus Eryan, Juru Bicara POKJA Konservasi mengatakan, “Kami dari POKJA Konservasi menyampaikan 6 rekomendasi isu yang sangat mendesak untuk dimasukkan di dalam RUU, di antaranya adalah pelaksanaan konservasi di dalam dan di luar kawasan konservasi, perlunya mempertahankan tiga kategori status perlindungan tumbuhan dan satwa liar: dilindungi, dikendalikan, dan dipantau, serta pembagian kewenangan dan tanggung jawab konservasi yang proporsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang turut melibatkan kolaborasi korporasi serta masyarakat.” Lanjut Adri, “Pelibatan semua pihak sangat penting bagi pelaksanaan konservasi di tingkat ekosistem, spesies, dan genetik, tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri.”

Penyampaian rekomendasi isu untuk dimasukkan dalam RUU KSDAHE oleh POKJA Konservasi. Foto: DPR RI

Penyampaian rekomendasi isu untuk dimasukkan dalam RUU KSDAHE oleh POKJA Konservasi. Foto: DPR RI

Secara rinci, menurut POKJA Konservasi, penjabaran atas 6 fokus isu tersebut yakni:

  1. Perlindungan ekosistem wajib terpadu (tidak memisahkan antara darat dan perairan). Diketahui bahwa kawasan konservasi yang ada saat ini lebih banyak berada di dataran tinggi, padahal keanekaragaman hayati tertinggi ada di daerah dataran rendah. Dengan demikian adopsi terhadap konsep Other Effective area-based Conservation Measures (OECM) atau ekosistem penting di luar kawasan konservasi menjadi sangat relevan.
  2. Terkait dengan perlindungan spesies, terdapat ancaman berupa perdagangan ilegal satwa liar yang menimbulkan risiko masuknya spesies invasif ke wilayah RI dan kebutuhan perlindungan terhadap spesies bukan asli Indonesia atau non-native species yang tidak diatur dalam UU 5/90 saat ini. POKJA mendukung dan mendesak DPR RI untuk mempertahankan 3 kategori perlindungan spesies sebagai terobosan yang perlu diupayakan untuk menyelamatkan spesies tumbuhan dan satwa liar kebanggaan bangsa.
  3. Pada tingkat genetika, terdapat dua hal yang menjadi isu besar yaitu perlindungan genetik agar tidak terjadi pembajakan (biopiracy) dan kehilangan jutaan dollar karena ketiadaan aturan pada pemanfaatannya. Misalnya saat peneliti asing datang ke Indonesia mengambil data biologis dan pengetahuan tradisional tanpa izin. Selain itu juga terdapat isu akses dan pembagian keuntungan dari sumber daya kehati Indonesia, seperti pemanfaatan darah kepiting tapal kuda untuk menguji vaksin COVID-19. POKJA memandang bahwa perlindungan genetik perlu dimasukkan ke dalam rancangan ini agar UU ini melindungi keanekaragaman hayati secara utuh dan tidak dapat menunggu adanya UU khusus mengenai sumber daya genetik.
  4. Belajar dari pandemi COVID-19 dimana satwa liar disebut-sebut sebagai biang keladinya, usulan definisi medik konservasi dan adopsi terhadap konsep One Health juga diperlukan untuk pencegahan dampak risiko zoonosis di masa depan untuk kesehatan manusia.
  5. Terkait penegakan hukum, terdapat 7 hal yang dapat dilakukan: 1) memberikan hukuman untuk pemulihan di 3 tingkat keanekaragaman hayati; 2) satwa harus diposisikan sebagai korban dalam hal tindak pidana; 3) ancaman sanksi yang perlu diperberat; 4) mengatur perkembangan modus kejahatan hidupan liar yang terorganisasi; 5) pengaturan tindak pidana korporasi; 6) memasukkan pengaturan penyidikan yang lebih efektif; dan 7) sanksi administratif.
  6. Terkait mekanisme pendanaan, yang perlu diatur: 1) pembiayaan dari mekanisme denda; 2) PNBP yang dapat langsung digunakan untuk mendanai kegiatan konservasi; 3) insentif kepada pemda; 4) mekanisme pendanaan hijau; 5) CSR; dan 6) jasa imbal balik lingkungan.

POKJA Konservasi juga memandang bahwa isu tentang perubahan UU5/1990 ini belum menjadi pembicaraan utama publik baik di media massa maupun dalam percakapan publik. Hal ini disebabkan belum adanya kesadaran dan pengetahuan tentang isu tersebut.

Pada akhir sesi dengar pendapat ini, Panja RUU KSDAHE berjanji akan duduk bersama Pemerintah Indonesia, khususnya kementerian terkait, untuk melanjutkan pembahasan tentang RUU KSDAHE pada bulan Mei, pasca lebaran Idul Fitri 2023. Hal tersebut, dengan harapan bahwa RUU KSDAHE dapat disahkan dalam periode ini. POKJA mengapresiasi DPR RI yang telah memprakarsai perubahan Undang-undang Konservasi ini ke arah yang lebih progresif dan efektif, serta memanggil dan mengajak semua pihak termasuk publik untuk terlibat dan mengawal proses ini hingga RUU KSDAHE ini disahkan. Masa depan perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia ada ditangan kita, sebagai rakyat Indonesia yang wajib ikut serta mempertahankannya demi masa depan kita, baik generasi saat ini maupun anak cucu kita.

***

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Andri Santosa (Koordinator POKJA Konservasi)
+62 812-9451-659;
konservasikehati@gmail.com
Jl. Brigjen Saptadji Hadiprawira, Winderlio Townhouse F5 RT 01/RW01, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor 16114

Profil POKJA Konservasi
Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi atau yang lebih dikenal sebagai POKJA Konservasi merupakan koalisi masyarakat sipil untuk konservasi keanekaragaman hayati yang dibentuk pasca Sarasehan Nasional pada tahun 2005 di Bogor. Pokja ini beranggotakan individu-individu yang berkomitmen untuk mendukung reformasi kebijakan dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan melalui penyediaan evidence and scientific-based information sebagai acuan bagi para pemangku kebijakan. Sebagian besar anggota POKJA Konservasi merupakan perwakilan dari lembaga yang bergerak di bidang terkait diantaranya adalah Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Pusat Informasi Lingkungan Indonesia (PILI), Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS IP), Yayasan WWF Indonesia dan Yayasan KEHATI serta kontributor yang merupakan para praktisi konservasi. POKJA Konservasi memiliki tujuan besar untuk dapat melahirkan terobosan dalam perbaikan upaya konservasi yang mantap dari sisi kebijakan dan pengelolaan yang bersifat komprehensif, multisektor dan berkelanjutan.

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top