“Perkembangan peradaban manusia dewasa ini
memunculkan kekhawatiran akan besarnya ancaman
keberlangsungan sumber daya genetik di sekitar kita.”
Alam menyediakan sumber kehidupan bagi berbagai kebutuhan hidup manusia. Kebutuhan hidup di sini termasuk kebutuhan utama (primer) berupa bahan pangan, baik yang bersumber dari tanaman ataupun satwa. Tanpa sumber pangan yang disediakan oleh alam, manusia tak akan bertahan hidup. Tak dapat dipungkiri, selama ini umat manusia sangat bergantung pada sumber daya genetik, dan ketergantungan ini akan terus berlangsung di masa
depan.
Banyak varitas tanaman dan hewan bermutu tinggi yang menjadi sumber pangan bagi manusia selama ini merupakan hasil dari konservasi genetik yang efektif. Tapi harus dipahami pula bahwa temuan varitas baru tanaman pangan dan ternak tersebut sangat bergantung pada keanekaragaman genetik mereka.
Alam sebagai sumber pangan dan obat
Lebih dari itu, keanekaragaman sumber daya genetik (termasuk jasad renik dan mikroba) bermanfaat bagi kehidupan karena sanggup menyediakan solusi bagi permasalahan penyediaan obatobatan dan ketahanan pangan sekarang maupun masa depan. Beberapa riset menunjukkan ribuan spesies mikroba asli Indonesia—terutama jamur— mempunyai potensi sebagai obat-obatan dan kosmetik yang memungkinkan untuk dipatenkan.
Alam sudah membuktikan perannya sebagai sumber pangan bagi manusia, tapi perkembangan peradaban manusia dewasa ini memunculkan kekhawatiran akan makin besarnya ancaman terhadap kelangsungan sumber daya genetik di sekitar kita. Tak sedikit spesies tumbuhan dan satwa berada di bawah ancaman kerusakan dan kepunahan akibat kegiatan manusia, baik legal maupun ilegal.
Oleh sebab itu, konservasi keanekaragaman genetik menjadi sangat penting untuk masa depan umat manusia. Konservasi tak hanya diarahkan untuk spesies-spesies tumbuhan dan satwa sebagai sumber pangan, melainkan juga untuk menjaga keragaman sumber daya genetik pada umumnya. Keragaman genetik yang terjaga bermanfaat meningkatkan terciptanya varitas. Keragaman genetik yang terjaga juga bermanfaat mempertahankan spesies dari jenis mikroba yang membahayakan kesehatan manusia tetap pada habitat aslinya, sehingga tak terjadi penularan terhadap manusia (outbreak), seperti yang lama ini terjadi ketika merebak pandemi akibat virus flu (Covid-19) yang memakan banyak korban dan kerusakan ekonomi.
Regulasi pemanfaatan sumber alam
Begitu pentingnya sumber daya genetik ini bagi kehidupan bagi keberlangsungan kehidupan semua makhluk hidup, kegiatan untuk memanfaatkannya diatur oleh regulasi. Di tingkat internasional sudah ada peraturan pemanfaatan sumber daya genetik secara adil, yakni melalui Protokol Nagoya.
Indonesia mengadopsi Protokol Nagoya dan meratifikasinya pada tahun 2013 melalui Undangundang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengesahan Protokol Nagoya. Sebelum ada Protokol Nagoya dan UU Nomor 11 Tahun 2013, Indonesia sudah memiliki regulasi tentang konservasi sumber daya alam, yakni UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE 1990). Tapi regulasi ini usang, penuh celah dan kekurangan. Salah satu kelemahan paling kentara pada UU KSDAHE 1990 adalah bahwa produk hukum ini sama sekali tidak mengatur ketentuan 5 mengenai perlindungan maupun pemanfaatan sumber daya genetik.
Revisi UU KSDAHE 1990 di DPR
Perbaikan UU KSDAHE 1990 saat ini sedang berlangsung, berupa revisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak 29 Juni 2022. Status regulasi tersebut pada saat ini adalah sebagai Draft RUU Perubahan UU Nomor 5 tahun 1990. Ini merupakan momentum yang tepat untuk memperbaiki ketentuan penegakan hukum di bidang KSDAHE.
Sayangnya, beberapa kelemahan kembali ditemukan pada Draft RUU Perubahan UU Nomor 5 tahun 1990, yakni belum dimasukkannya pengaturan tentang sumber daya genetik. Yang perlu dilakukan sekarang adalah kerjasama serta komunikasi yang intens dengan DPR agar Draft RUU Perubahan UU Nomor 5 tahun 1990 mengadopsi beberapa unsur penguatan aturan penegakan hukum KSDAHE.
Secara garis besar, ada enam usulan untuk penguatan aturan penegakan hukum KSDAHE. Pertama, penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan. Kedua, perbaikan rumusan delik sesuai tingkatannya dan berorientasi pada tujuan konservasi. Ketiga, pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kejahatan konservasi. Keempat, kejahatan terhadap TSL terorganisasi. Kelima, hukum acara yang mendukung upaya penegakan hukum dengan karakteristik unik dari kejahatan KSDAHE. Keenam, penegakan hukum administratif yang dapat dieksekusi dan relevan dengan peraturan perundangundangan induk bidang lingkungan hidup untuk tujuan pemulihan.
Artikel asli dari Warta Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat Edisi Oktober 2022 dengan judul Mengawal Revisi Undang-undang Konservasi.