Iwan Setiawan, Bogor, 19 Agustus 2022
Umumnya sebagian besar masyarakat Flores tidak mengenal Elang Flores. Hanya segelintir dari peneliti atau pemandu wisata alam yang mengetahui keberadaan elang flores di daratan Flores. Di beberapa tempat, elang flores disebut burung rajawali yang membedakan jenis elang ini dengan jenis elang lainnya.
Elang flores yang nama ilmiahnya disebut Nisaetus floris merupakan jenis elang endemik yang menghuni wilayah Sunda Kecil dengan sebaran terbatas pada tiga pulau yaitu Lombok, Sumbawa, dan Flores serta beberapa pulau kecil lainnya termasuk Komodo dan Rinca. Saat ini populasi elang flores di alam diperkirakan hanya 250 ekor. Oleh IUCN, spesies ini dikategorikan dalam daftar kritis (critically endangered) akibat ukuran populasi yang sangat kecil.
Wilayah persebaran spesies ini terbatas, terutama pada hutan dataran rendah hingga sub-pegunungan (submontane) dengan ketinggian 1.700 mdpl. Habitat utamanya berupa areal bertutupan vegetasi hutan primer dan sekunder. Sebagai pemangsa puncak, elang flores menjadi indikator sehatnya kondisi ekosistem di mana jenis ini hidup. Sebagai salah satu jenis terancam punah di kawasan Sunda Kecil, elang flores bernilai konservasi tinggi bagi kekayaan keanekaragaman hayati di kawasan ini secara khusus, dan Indonesia serta global secara umum.
Ancaman kelangsungan hidupnya akibat kehilangan habitat, serta fragmentasi dan berkurangnya luasan habitat. Ancaman lainnya berupa perburuan dengan beberapa latar belakang, yaitu diburu atau dibunuh karena elang flores dianggap sebagai hama bagi hewan ternak, sebagian masyarakat memanfaatkan sumber protein, sebagai target sasaran tembak pemburu berlatar belakang hobi, serta diperdagangkan sebagai burung peliharaan. Semua itu dikarenakan masih rendahnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat terkait status elang flores yang rentan untuk punah serta nilai penting jenis elang ini.
Elang flores termasuk jenis satwa yang dilindungi secara nasional maupun internasional. Atas kelangkaan dan keterancamannya, maka pemerintah melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.57/Menhut-II/2008 tentang Arahan Strategis Konservasi Spesies Nasional tahun 2008-2018, menetapkan elang flores termasuk ke dalam jenis prioritas sangat tinggi pada kelompok burung untuk dilakukan upaya konservasi.
Pemerintah juga menetapkan elang flores menjadi salah satu dari 25 satwa terancam punah prioritas dengan sasaran utama meningkatnya populasi jenis ini sebesar 10% pada 2019 dibandingkan jumlah populasi pada tahun 2015. Hal ini tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) KLHK tahun 2015–2019. Program tersebut kemudian dilanjutkan untuk periode tahun 2020-2024, sebagaimana tercantum dalam Perpres No 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 yang salah satu targetnya adalah melanjutkan program peningkatan populasi spesies tumbuhan dan satwa liar terancam punah di Indonesia.
Atas pertimbangan tersebut, berbagai pihak dan pengiat konservasi sangat mendukung upaya membangun kesepahaman dan kesepakatan bersama yang tertuang dalam Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Elang Flores. Akhirnya di medio Agustus ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan dokumen SRAK Elang Flores melalui SK.77/MENLHK/SETJEN/KSA.2/1/2022.
Dokumen SRAK Elang Flores akan menjadi acuan bersama, dalam mencapai target, sasaran dan jangka waktu yang disepakati bersama, untuk upaya pelestarian elang flores. Semangat yang diusung adalah kemitraan, membangun sinergitas secara partisipatif serta mengintegrasikan kesepakatan pelestarian elang flores beserta habitatnya dalam kepentingan tata ruang dan pengembangan wilayah Nusa Tenggara. Masyarakat yang tinggal di sekitar habitat elang flores harus mendapatkan manfaat lingkungan yang baik, serta peluang keuntungan ekonomi sebagai insentif dalam mendukung upaya konservasi elang ini.