FKTAPB Gelar Musyawarah Penguatan Kelembagaan Adat di Rote Ndao

Forum Komunikasi Tokoh Adat Peduli Budaya (FKTAPB) Kabupaten Rote Ndao, menggelar Musyawarah Penguatan Kelembagaan Adat Tahun 2021, di Sekertariat FKTAPB di Nusaklain, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalaian, Sabtu (6/3).

Musyawarah tersebut dihadiri Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Imam Fauzi dan Perwakilan Yayasan Pusat Informasi Lingkungan Indonesia (PILI) Nur Indah Ristiana, Ujang Suhendar dari YAPEKA, Abi Ibnu Abbas dari Yayasan Terangi, para pengurus kabupaten, dewan penasehat, dan koordinator kecamatan FKTAPB, serta sejumlah tokoh adat se-Kabupaten Rote Ndao.

Ketua FKTAPB Rote Ndao Yohanis B. Ndolu mengatakan dalam musyawarah adat para tokoh adat yang hadir sepakat terus mendukung Revitalisasi Budaya di Rote Ndao sebagai program prioritas FKTAPB. Menurut John, sapaan akrabnya, ada berapa program strategis yang telah dilaksanakan, di antaranya Revitalisasi Budaya, Tu’u Pendidikan, dan Hoholok/Papadak di Kawasan Pesisir dan Laut. “FKTAPB juga mendukung Tata Kelola Perikanan Berkelanjutan Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Hukum Adat di Taman Nasional Perairan Laut Sawu,” katanya.

Pengurus FKTAPB Kabupaten Daud A. Mandala mengatakan dirinya mendukung Revitalisasi Budaya di Rote Ndao sebagai program prioritas, forum musyawarah adat ini juga sepakat merevisi Badan Pengurus FKTAPB dan melakukan perubahan dan penyempurnaan AD/ART, menyesuaikan dengan perkembangan organisasi, guna melaksanakan peningkatan kapasitas pengurus FKTAPB.

Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Imam Fauzi menyampaikan, BKKPN Kupang tidak hanya melakukan inisiasi musyawarah adat ini, tetapi juga akan terus melakukan pendampingan terhadap FKTAPB. Imam berharap FKTAPB dapat berkaloborasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk melindungi lingkungan alam di wilayah pesisir dan laut, antara lain meminimalisir penebangan mangrove, pengeboman ikan, penangkapan penyu, dan penambangan pasir ilegal di pesisir.

“Kita sebelumnya berhasil menginisiasi pembentukan Papadak-Hoholok pada tahun 2016. Selanjutnya juga kita akan terus melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap FKTAPB, agar pelaksanaan hukum adat dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak yang positif untuk kelestarian sumberdaya pesisir dan biota laut dilindungi di TNP Laut Sawu, khususnya di wilayah Kabupaten Rote Ndao ini,” katanya.

Ia juga berharap dengan musyawarah penguatan kelembagaan FKATPB, forum ini terus mensosialisasikan larangan dan sanksi adat terhadap pengeboman ikan dan perusakan lingkungan lainnya. “Jika ditegur secara hukum adat masih melakukan kegiatan berulang, maka pihak kepolisian masuk dengan sanksi hukum positif,” jelas Imam.

Perwakilan Yayasan Pusat Informasi Lingkungan Indonesia (PILI) Nur Indah Ristiana mengatakan, saat ini yayasan PILI dipercaya oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasionai /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) melalui Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) untuk mengimplementasikan proyek The Coral Reef Rehabilitation and Management Program – Coral Triangle Initiative (COREMAP-CTI).

“COREMAP-CTI merupakan program perlindungan ekosistem terumbu karang yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan untuk monitoring dan penelitian ekosistem pesisir guna menghasilkan informasi berbasis data, serta peningkatan efektivitas pengelolaan ekosistem pesisir prioritas. Proyek COREMAP-CTI dilaksanakan bersama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI),” katanya.

Menurut Indah, pihaknya mendorong FKTAPB untuk berkolaborasi dengan pemerintah untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang larangan perusakan alam. Jika ada Perda, maka sudah ada pengakuan dari pemerintah daerah terhadap adat sekaligus forumnya, sehingga atutran dan sanksi adat akan dipatuhi oleh semua komponen terkait.

 

Penulis : Frangky Johannis

Artikel ini telah tayang di Victory News dengan judul “FKTAPB Rote Ndao Gelar Musyawarah Penguatan Kelembagaan Adat” 

https://www.victorynews.id/fktapb-rote-ndao-gelar-musyawarah-penguatan-kelembagaan-adat/

Tinggalkan Komentar

Scroll to Top