PILI Bersama dengan CEPF – Burung Indonesia sedang melakukan penilaian dan pengusulan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) di Wallacea. Ada 4 lokasi yang akan dinilai dan diusulkan yakni Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah; Pulau Flores, NTT; Komplek Danau Malili, Sulawesi Selatan; dan Pulau Buano, Maluku. Kegiatan ini telah dimulai dari bulan September 2019 dengan beberapa tahapan Pengusulan sesuai dengan Pedoman Perlindungan KEE yang telah dibuat oleh Dirjen KSDAE, KLHK tahun 2018 yang disesuaikan dengan inisiasi dari pemerintah daerah.
Keempat lokasi tersebut berada di Wallacea. Wallacea merupakan kawasan yang menyimpan keragaman hayati luar biasa. Region Wallacea terdiri dari Sulawesi dan pulau-pulau kecil di sekitarnya, pulau-pulau di gugusan sunda kecil yang meliputi wilayah seluruh Nusa Tenggara dan Kepulauan Maluku baik di bagian utara maupun di bagian selatan, kecuali Pulau Aru yang secara ekologi menjadi bagian dari region Papua. Pada kawasan Wallacea telah berhasil teridentifikai 293 Key Biodiversity Area (KBA) yang merupakan area penting bagi perlindungan keanekaragaman hayati dalam sebuah hotspot. Sebagian dari daerah penting tersebut berada pada sistem pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Kawasan Suaka Alam (KSA). Namun, sebanyak 187 KBA atau sekitar 63% dari seluruh KBA di Wallacea berada di luar kawasan perlindungan. Atas dasar tersebut pemerintah melalui Direktorat Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial (BPEE), Ditjen KSDAE, Kemen LHK mengembangkan sistem pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial
Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) adalah ekosistem di luar Kawasan Suaka Alam dan/ atau Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai nilai penting yang secara ekologis menunjang kelangsungan kehidupan melalui upaya konservasi keanekaragaman hayati untuk kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.
Tahapan Pengusulan KEE ini dimulai dari identifikasi awal, Tim PILI menghimpun data awal berupa data potensi ekologi, sosial, ekonomi masyarakat, potensi ancaman terhadap kehati, potensi pengembangan wilayah, kebijakan pembangunan wilayah, isu strategis wilayah dan pemetaan para pihak. Dokumen ini selanjutkan didiskusikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya, dimana kewenangan pada tahap Inventarisasi ada pada OPD terkait.
Kegiatan sosialisasi pertama dilakukan di Makasar pada 3 September 2019 lalu dengan arahan langsung oleh Direktur BPEE, Dirjen KSDAE, KLHK. Peserta yang mengikuti sosialisasi berasal dari keempat lokasi penilaian dan pengusulan yang terdiri dari BKSDA, DLHK Provinsi dan Kabupaten, Bappeda Provinsi dan Kabupaten serta Lembaga Swadaya Masyarakat seperti Perkumpulan Salanggar, Perkumpulan Wallacea, LPPM Maluku, serta Forum Masyarakat Mbeililing. Tahapan demi tahapan proses dilalui dengan inisiasi yang berbeda dari tiap daerah. Penilaian dan Pengusulan KEE di keempat lokasi tersebut berbeda-beda, dapat disimak dalam tulisan masing-masing daerah.