Indonesia tengah menghadapi darurat konservasi. Pada awal tahun 2018, tercatat setidaknya ada dua kasus penembakan orang utan dengan total 147 peluru. Perubahan UU no.5/1990 yangdigunakan akan menjadi jawaban dari permasalahan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya hingga kini tidak jelas kabarnya. Sampai mana prosesnya, tantangan dan permasalahan apa saja yang dihadapi dalam merumuskan rancangan UU ini.
Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi (Pokja Konservasi) mencatat ada poin-poin kelemahan pada draf RUU KSDAHE yang disiapkan oleh DPR, diantaranya 5 poin utama sebagai berikut :
- Ketentuan perizinan yang tumpang tindih dan bernuansa bisnis.
- Masih belum jelasmendudukan hak dan peran masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal.
- Pengebirian sendi-sendi ketentuan penegakan ukum konservasi.
- celah dalam pengaturan akses dan pembagian manfaat atas sumber daya alam genetik.
- Belum ada pengaturan penyelesaian konflik dan kelembagaan sumber daya alam genetik.
Apa yang bisa kami perbuat?. Bantu kami mewujudkan harapan yang baik untuk konservasi dikemudian hari. Viralkan pesan ini dan kawal proses nya sehingga tidak PR Konservasi Sumber Daya Alam bagi DPR RI dikemudian hari. UU 5/1990 harus egera dituntaskan tahun ini.
Bukan hanya anak sekolah yang harus menyelesaikan PR nya tepat waktu, namun DPR juga. Mau menunggu sampi tidak punya apa-apa lagi?
#tuntaskanrevisiuu5 #Daruratkeragamanhayati #Daruratkonservasi #DPR_TuntaskanPR_UU5 #WorldWildLifeDay2018.