Percaya atau Tidak. Adat dan Mitos bisa bantu Menyelamatkan Pohon di Indonesia

Tahukah kamu? Di banyak daerah Indonesia, pohon itu bukan cuma tumbuhan biasa. Buat masyarakat adat, pohon adalah bagian dari kehidupan termasuk simbol sejarah, rumah roh leluhur, sekaligus penjaga alam. Menariknya di Kalimantan Barat ada kisah unik dari Sekadau. Nama daerah ini ternyata berasal dari pohon yang dulu tumbuh lebat di muara sungai, namanya Batang Adau. Artinya, sejak dulu pohon juga sudah jadi identitas masyarakatnya.

Ketika Mitos dan Adat Jadi Pelindung Alam

Nah, apa sih hubungan mitos dan adat bisa bantu jaga hutan. Lewat kepercayaan dan aturan adat, pohon-pohon tertentu jadi keramat dan otomatis dilindungi. Tidak boleh ditebang sembarangan, dan area di sekitarnya pun ikut dijaga. Penelitian etno-farmakologi Suku Dayak Meratus (2025) banyak tumbuhan lokal yang dirawat karena punya makna khusus entah untuk ritual, obat tradisional, atau penghormatan pada leluhur. Tanpa disadari, tradisi seperti ini membantu alam tetap seimbang dan hutan tetap hidup. 

Perlindungan lewat adat itu tidak hanya simbolik. Lewat konsep hutan adat, masyarakat lokal punya hak untuk mengatur cara mereka memanfaatkan hutan berdasarkan aturan dan nilai-nilai turun-temurun. Jadi, bukan cuma negara yang menjaga hutan, tapi juga komunitas yang hidup berdampingan langsung dengan alamnya. 

Menurut laporan dari lembaga riset CIFOR-ICRAF  (Pusat Penelitian Kehutanan Internasional – World Agroforestry), pengakuan terhadap hutan adat terbukti membuat kawasan bernilai tinggi baik dari sisi budaya maupun ekologi jadi lebih terlindungi. Di tempat-tempat seperti ini, banyak pohon keramat dan tanaman penting yang tetap lestari karena ada aturan adat yang tegas. Dengan begitu, penebangan liar dan alih fungsi lahan bisa ditekan sebelum sempat merusak hutan. 

Contoh Nyata Hutan yang Terjaga oleh Adat

Di Indonesia, terdapat banyak contoh nyata bagaimana hukum adat dan mitos menjadi kunci utama kelestarian hutan

  1. Hutan Adat Ammatoa Kajang, Sulawesi Selatan
    Masyarakat Kajang hidup dengan aturan Pasang ri Kajang. Mereka menjaga Hutan Keramat dengan sangat ketat—pohon tidak boleh ditebang dan orang yang masuk harus memakai pakaian hitam sebagai simbol kesederhanaan. Berkat aturan adat ini, hutannya tetap terjaga.
  2. Hutan Larangan Adat Rumbio, Riau
    Di sini, aturan adat dan mitos bekerja sebagai “penjaga hutan”. Orang dilarang menebang atau mengambil hasil hutan tanpa izin pemangku adat. Mitos tentang kutukan bagi pelanggar membuat masyarakat patuh, sehingga hutan tetap aman dari penebangan liar.
  3. Hutan Adat Pandumaan–Sipituhuta, Sumatera Utara
    Masyarakat Tapanuli merawat hutan kemenyan secara turun-temurun. Mereka menjaga siklus alam karena kemenyan adalah sumber hidup mereka. Perpaduan adat, ekonomi, dan ekologi membuat hutan ini tetap lestari.

Apa yang bisa kita pelajari dari hutan-hutan larangan adat?

  1. Budaya lokal sering menyisipkan aturan konservasi yang lebih efektif daripada larangan yang diberlakukan dari luar karena aturan itu hidup di dalam praktik sehari-hari dan mendapat sanksi sosial. 
  2. Menguatkan posisi hukum hutan adat berarti memberi ruang bagi mekanisme perlindungan tradisional untuk bertahan dan berkembang.
  3. Banyak pengetahuan tradisional tentang pohon berkontribusi langsung pada kesejahteraan masyarakat dari obat-obatan hingga penanda musim tanam sehingga melindungi pohon adalah juga melindungi mata pencaharian lokal. 

Ketika mitos dan adat dipandang sebagai aset konservasi, pohon bukan hanya sumber daya alam tetapi penghubung antara manusia dan alam. Di Sekadau, nama daerah yang berasal dari pohon mengingatkan bahwa hubungan ini sudah terjalin sejak lama. Begitu pula dengan berbagai hutan larangan adat di Indonesia, seperti Hutan Adat Kajang, Hutan Larangan Rumbio, dan hutan kemenyan di Pandumaan Sipituhuta, yang tetap lestari karena aturan adat dan kepercayaan yang menjaga mereka. Menggabungkan penghormatan budaya dengan kebijakan lingkungan yang berpihak adalah langkah nyata untuk memastikan hutan dan pohon-pohon keramat tetap berdiri bagi generasi mendatang.

 

Referensi : 

Arumningtyas, R. (2023). Komunikasi simbolik ritual Andingingi: Pesan masyarakat adat Ammatoa Kajang. Perspektif Komunikasi: Jurnal Ilmu Komunikasi, Politik dan Komunikasi Bisnis, 12(2). Universitas Muhammadiyah Jakarta. 

Almegi. (2022). Kearifan lingkungan masyarakat adat Kenagarian Rumbio, Kabupaten Kampar dalam menjaga kelestarian hutan [Tsaqifa Nusantara: Jurnal Pembelajaran dan Isu-Isu Sosial, 1(1)]. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau. 

CIFOR-ICRAF (Pusat Penelitian Kehutanan Internasional – World Agroforestry). (Laporan/Publikasi terkait Hutan Adat dan Keanekaragaman Hayati).

Jurnal Etnobotani dan Studi Adat terkait Konservasi Hutan (Misalnya, Jurnal Masyarakat dan Budaya, Jurnal Ekologi).

Mongabay Indonesia. (2021, 16 Juni). Masyarakat Pandumaan-Sipituhuta rawat dan pulihkan hutan adat. Mongabay.co.id.

Scroll to Top