Belakangan ini, isu perdagangan karbon jadi topik yang menarik. Pada awalnya, perdagangan karbon timbul karena rasa ketidakpuasan dan ketidakadilan dari negara-negara yang masih memiliki hutan, yang umumnya merupakan negara miskin dan berkembang. Negara-negara ini merasa selalu ditekan untuk tetap menjaga hutannya demi kepentingan internasional tanpa memperoleh kompensasi apapun.
Kawanan gajah liar ‘Bunga’ dan ‘Jambul’ dipasang GPS Collar untuk memantau pergerakan satwa kunci TNBBS (Taman Nasional Bukit Barisan Selatan) tersebut.
Tinggal di daerah pesisir, membuat ndai tasi atau cari ikan di laut sebagai aktivitas tak terpisahkan masyarakat Rote. Ndai tasi menjadi salah satu tungga sangga alias sumber penghidupan orang Rote.
Sasi adalah tradisi atau aturan tidak tertulis masyarakat adat yang melarang penangkapan hewan laut dalam waktu tertentu. Larangan untuk menangkap ikan atau hewan laut itu berlangsung sekitar beberapa bulan. Setelah ditutup dalam waktu tertentu, barulah masyarakat diperbolehkan menangkap ikan bersama-sama. Kegiatan ini sering disebut dengan masa panen ikan dan hasil laut lainnya. Biasanya, panen tidak lebih dari satu bulan (Tanaya dalam Dikimara, 2017). Sehingga, sasi bisa dikatakan sebagai upaya konservasi tradisional.
Revisi Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Undang-undang (UU) Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE 1990) sejak 29 Juni 2022 dan hingga kini masih sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta. Revisi tersebut dilatarbelakangi dengan fakta bahwa UU KSDAHE 1990 ini terlalu usang dan banyak kekurangan untuk dipertahankan sebagai landasan hukum atas berbagai persoalan yang makin kompleks seputar kelestarian alam.