Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Baung – Kelurahan Kebagusan.
Latar Belakang.
Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) adalah tempat dan/atau ruang terbuka yang memadukan kegiatan dan aktivitas warga dengan mengimplementasikan 10 (sepuluh) program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga untuk mengintegrasikan dengan program Kota Layak Anak. RPTRA berfungsi sebagai taman terbuka publik, wahana permainan dan tumbuh kembang anak, prasarana dan sarana kemitraan Pemerintah Daerah dalam memenuhi hak anak, Ruang Terbuka Hijau, prasarana dan sarana bagi kegiatan PKK, usaha peningkatan pendapatan keluarga, pusat informasi dan konsultasi keluarga, halaman keluarga yang asri teratur indah dan nyaman, serta sistem informasi manajemen.
Pembangunan RPTRA ini sepenuhnya dibiayai oleh dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari suatu perusahaan yang bertindak sebagai mitra kerja, serta pembangunan akan didampingi oleh lembaga pendamping baik dari perguruan tinggi maupun LSM. PT Nestle Indonesia menjadi salah satu perusahaan yang membangun RPTRA melalui program Creating Shared Value (CSV)-nya. RPTRA yang akan dibangun berada di Jalan H. Baung III RT 005/02, Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pembangunan RPTRA ini berada di atas lahan yang memiliki luas 1.800 meter persegi dan sudah memiliki 1 (satu) buah bangunan dan lapangan multifungsi.
PT Nestle Indonesia sebagai sebuah perusahaan dalam bidang nutrisi, kesehatan dan keafiatan memiliki komitmen untuk menciptakan manfaat bagi masyarakat. Oleh sebab itu, pembangunan RPTRA ini tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur saja, namun juga pada pendampingan masyarakat di sekitar RPTRA Kebagusan agar keberadaan RPTRA ini dapat berkelanjutan dan membawa dampak baik bagi masyarakat sekitar. PT Nestle Indonesia memiliki visi agar RPTRA yang akan dibangun ini akan bermanfaat bagi masyarakat Kebagusan, khususnya anak-anak sesuai dengan peruntukannya.
RPTRA yang akan dibangun harus disesuaikan dengan kebutuhan warga dan sesuai dengan peraturan pembangunan RPTRA yang telah diterbitkan yaitu salah satunya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 196 tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak. Selain itu, agar sesuai dengan peruntukannya yang ramah anak maka harus memperhatikan 10 hak anak (Konvensi Hak Anak PBB 1989) yang mencakup hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan nama (identitas), hak mendapatkan status kebangsaan, hak mendapatkan makanan, hak mendapatkan akses kesehatan, hak mendapatkan rekreasi, hak mendapatkan kesamaan dan hak memiliki peran dalam pembangunan.
Untuk dapat mencapai kesuksesan suatu program dibutuhkan assessment atau kajian terlebih dahulu agar program yang akan dilaksanakan dapat tepat sasaran dan tepat guna, dan setelahnya dilakukan pendampingan agar masyarakat sekitar dapat memahami dengan baik cara pengelolaan dan pemanfaatan RPTRA yang benar. Menyadari pentingnya hal tersebut, maka PT Nestle Indonesia bekerja sama dengan Pusat Informasi Lingkungan Indonesia (PILI-Green Network) akan melaksanakan assessment dalam bentuk pemetaan sosial dan pendampingan masyarakat. Pemetaan sosial akan menjadi acuan dalam menentukan pembangunan dan program-program yang akan dilaksanakan sehingga akan tepat guna. Setelah tahap pembangunan selesai, PILI melakukan pendampingan untuk pengelola RTPRA Baung dalam pelaksanaan manajemen maupun berbagai kegiatan (Peningkatan kapasitas pengelola, edukasi lingkungan dan berbagai kegiatan tematik) di RPTRA Baung.